KEBUMEN (SUARABARU.ID) -Ada-ada saja ulah pencuri untuk mengelabuhi korban. Namun petugas Polsek Klriong Polres Kebumen tak mau dikelabui. Akibatnya, tersangka KA (28) warga Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, berhasil diringus petugas.
KA awalnya tega melakukan dugaan tindakan pencurian sepeda motor milik korban inisial SP (39), warga Desa Karangglonggong, Kecamatan Klirong, yang tak lain adalah temannya sendiri. Pencurian dilakukan saat tersangka bertamu ke rumah korban.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengungkapkan, pencurian terjadi pada hari Selasa (22/12-2020) sekitar Pukul 18.30.
“Pencurian dilakukan saat korban sedang berada di dapur. Sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah dibawa kabur tersangka,”jelas Iptu Sugiyanto saat konferensi pers, Senin (15/2).
Untuk memuluskan aksinya, setelah berhasil membawa kabur sepeda motor dan menyimpannya di suatu tempat, tersangka kembali lagi ke rumah korban. Saat korban kelabakan mencari sepeda motornya, tersangka “berakting” alias pura-pura ikut mencari ke sekitar rumah.
Mengetahui menjadi korban pencurian, SP lantas lapor ke Polsek Klirong.”Kita periksa para saksi, kita minta keterangan. Termasuk pada saat itu, tersangka masih berstatus saksi juga kita periksa,” jelasnya.
Namun mental tersangka goyah, saat Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong mencecar sejumlah pertanyaan maut dan menjebak. Tersangka mengaku telah mencuri. Akhirnya, KA yang sebelumnya berstatus saksi berubah menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Dari keterangan KA, banyak cerita yang terputus. Kita kejar terus dengan pertanyaan lain, dan akhirnya tersangka mengaku dan mau menunjukkan tempat sepeda motor korban disembunyikan,” ungkap Iptu Sugiyanto.
Rupanya sepeda motor matic warna putih milik korban disembunyikan di sebuah makam yang letaknya kurang lebih 5 KM dari rumah korban.
Pengakuan tersangka, ia dengan mudah membawa kabur motor korban meski menggunakan teknologi “keyless” karena jauh sebelum itu ia berhasil mencuri kunci serep sepeda motor milik SP.
Sayangnya kedekatan tersangka dengan korban dimanfaatkan untuk memuluskan asi pencuriannya, mempelajari situasi lingkungan saat bertamu. Kini pertemanan itu patah dengan penghianatan yang dilakukan tersangka kepada korban.
“Kita selalu berkeyakinan, tidak ada kejahatan yang sempurna. Termasuk dalam kasus pencurian ini. Dengan keyakinan itu akhirnya hanya beberapa jam saja kasus pencurian ini bisa kita ungkap,”terang Iptu Sugiyanto yang juga Kapolsek Klirong.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Komper Wardopo