JEPARA (SUARABARU.ID)- Mulai hari ini, 9 Februari – 22 Februari 2021,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Untuk di Jepara, ini akan lebih fokus dalam pengawasan di tingkat RW.
Penjelasan tersebut disampaikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di ruang kerja bupati, Senin (8/2/2021) sore. Hadir juga, sejumlah pimpinan Perangkat Daerah.
PPKM mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Bisa disebut juga PPKM Tahap 3. Setelah Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, juga ditindaklanjuti SE Bupati Jepara.
Dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. “Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi,” ujar Edy Sujatmiko.
“Saat ini kita sudah ada data untuk zonasi merah, kuning ataupun hijau. Akan kita efeftifkan penangananya. PKM MIkro ini, lebih fokus pada pengawasan di tingkat Rukun Warga (RW). Setiap RW akan dipetakan zonasinya mulai zonasi merah, kuning ataupun hijau,” tambahnya.
JIka lebih dari 10 orang yang terkonfirmasi Covid-19, maka wilayah tersebut masuk zona merah. Namun jika ada 3 hingga 9 orang yang terkonformasi Covid maka masuk zona kuning. Sedangkan untuk zona hijau, jika warga yang terkonfirmasi Covid dibawah 2 orang.
Jika ada warga yang posifif, maka akan diawasi. Polres akan mengeluarkan UKL (Unit Kecil Lengkap). Tingkat RW dan tokoh masyarakat akan awasi. Begitu juga utuk tingkat desa dan kecamatan.
Sementara jika diketahui ada Orang tanpa gejala (OTG) bisa langsung melakukan isolasi mandiri. Jika dilihat keluarganya tempat tinggal tidak layak, bisa ditarik untuk isolasi di tingkat desa maupun kabupaten yang dikelola oleh Dinas Kesehatan
Hadepe.