JEPARA (SUARABARU.ID) – Penolakan pemakaman protokol Covid-19 yang sering terjadi baik untuk orang meninggal dalam status positif terkonfirmasi maupun probable Covid-19, bisa berdampak terhadap keluarga. Terjadinya penularan Virus Corona ditengah-tengah keluarga, seperti yang terjadi 20 Januari lalu di wilayah Kecamatan Pakis Aji, Jepara.
Seorang warga di wilayah tersebut meninggal di rumah setelah pulang paksa siang harinya dari sebuah fasilitas kesehatan yang ada di Jepara. Sementara hasil swab belum keluar dan ia kemudian meninggal. Saat meninggal malam hari, statusnya telah diketahui, yaitu positif terkonfirmasi.
Tim Satgas sudah melakukan edukasi untuk pemakaman dengan protokol Covid-19. Namun keluarga yang semula mengijinkan tiba-tiba merubah keputusan hingga melakukan pemulasaraan jenazah sendiri. Padahal pada malam harinya hasil swab diumumkan dan hasil pemeriksaan laboratrorium, almarhum positif terkonfirmasi Covid-19.
Karena ini dilakukan penelusuran kontak erat terhadap keluarga yang melakukan pemulasaraan jenasah. Hasilnya dari 9 orang yang dilakukan swab, 5 orang dinyatakan terkonfirmasi. Mereka terdiri dari istri, anak dan keponakan serta telah diumumkan tanggal 2 Februari kemarin.
Kasus yang sama juga pernah terjadi di Kecamatan Bangsri. Keluarga yang melakukan pemulasaraan 6 orang kemudian ditemukan terinfeksi. Juga di wilayah Kedung.
Klaster Keluarga
Dalam pengumuman yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 semalam, diumumkan kembali 38 warga Jepara yang terkonfirmasi Covid- 19. Diantara mereka yang diumumkan terdapat klaster keluarga yang cukup besar yaitu di Potroyudan terdapat dua keluarga yang jumlahnya 5 orang dan 3 orang. Sementara di Saripan terdapat 5 anggota keluarga yang terkonfirmasi dalam waktu yang sama. Juga di Mulyoharjo dan Desa Kriyan. Masing-masing 2 orang.
Hadepe