blank
Buruh rokok di sebuah pabrik di Kudus. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 tahun 2020 nampaknya membawa angin segar bagi para buruh rokok. Sebab, dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima Pemkab Kudus, sebesar 35 persen diantaranya bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh rokok.

Dalam pasal 3 ayat 3 PMK tersebut, dijelaskan proporsi penggunaan DBH CHT diamanatkan sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk penegakan hukum dan 25 persen untuk bidang kesehatan.

Untuk bidang kesejahteraan masyarakat, dalam pasal 5 ayat 3 dikatakan penggunaan DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat diantaranya bisa diwujudkan melalui pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau/atau buruh rokok.

Bahkan, alokasi BLT  untuk buruh tani tembakau/atau buruh rokok tersebut diberikan porsi yang cukup besar. Dari 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, pemberian bantuan bisa dialokasikan sebesar 35 persen.

“Pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai kepada  buruh tani tembakau/atau buruh rokok paling kurang mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan dan jangka waktu pemberian bantuan,”jelas PMK tersebut.

Sementara, untuk bidang penegakan hukum yang mendapatkan alokasi 25 persen, kegiatan yang diperbolehkan diantaranya pembinaan, pengelolaan dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau, sosialisasi ketentuan tentang cukai, hingga penyampaian informasi tentang ketentuan cukai di media cetak, elektronik dan media dalam jaringan.

Penegakan hukum tersebut juga bisa diwujudkan dalam bentuk pendanaan kegiatan pemberantasan cukai ilegal yang dilakukan untuk mendukung instansi terkait seperti Bea Cukai.

Baca Juga:

Ratusan Miliar DBH CHT Kudus Terancam Tak Bisa Digunakan

Pedagang Pasar Kliwon Keberatan Jateng di Rumah Saja

Sedangkan untuk bidang kesehatan, dari 25 persen alokasinya   bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan baik promotif, prefentif maupun kuratif, penyediaan sarpras kesehatan hingga pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Kepala Bappeda Kabupaten Kudus,Jatmiko mengatakan turunnya PMK 206/2020 ini memang menjadikan persoalan tersendiri bagi Kudus. Pasalnya, ketentuan tersebut diterbitkan saat APBD Kudus 2021 sudah disahkan.

Akibatnya, banyak kegiatan yang dibiayai DBH CHT tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PMK 206/2020 tersebut. Salah satunya adalah digunakannya DBH CHT untuk kegiatan pembangunan infrastruktur.

“Kami masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penyesuaian PMK tersebut dengan kondisi di Kudus. Sebab, APBD 2021 sudah disahkan sebelum PMK tersebut terbit. Jika PMK tersebut dipaksakan, banyak anggaran DBH CHT Kudus yang tak bisa terpakai,”ujarnya.

Sementara, disinggung mengenai adanya BLT bagi buruh rokok, Jatmiko mengatakan kalau hal tersebut memang sesuai amanat PMK. Hanya saja, realisasinya tentu akan menunggu konsultasi lebih lanjut.

Alokasi DBH CHT Kudus tahun 2021 mencapai Rp 155 miliar. Sementara, Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 48 miliar sehingga total DBH CHT Kudus tahun ini sebesar Rp 203 miliar

Tm-Ab