WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Melalui Gubernur Jateng, DPRD Kabupaten Wonogiri mengirimkan permohonan pemberhentian jabatan Bupati-Wakil Bupati Wonogiri ke Mendagri. Ini dilakukan, karena masa bakti Bupati Joko Sutopo-Wakil Bupati Edy Santosa (2016-2021), akan berakhir Tanggal 17 Februari 2021 mendatang.
”Kami berharap, keputusan pemberhentian Mendagri Cq (lewat) Gubernur segera turun,” tandas Ketua DPRD Wonogiri Sriyono seusai memimpin rapat paripurna. DPRD Kabupaten Wonogiri, Rabu (27/1), menggelar rapat paripurna dipimpin Ketua Dewan Sriyono, didampingi Wakil Ketua Sugeng Achmadi, Krisyanto dan Siti Hardiyani serta Sekretaris DPRD Gatot Siswoyo.
Rapat paripurna diawali pembacaan laporan oleh Wakil Ketua DPRD Siti Hardiyani, tentang pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Tahun 2020, dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri periode Tahun 2016-2021.
Paslon Terpilih
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri, Nomor 4/PL.02.7-Kpt/3312/KPU-Kab/I/
Sebagaimana pernah diberitakan, Paslon Josss yakni duet Joko Sutopo (incumbent) dan Setyo Sukarno (mantan Ketua DPRD Wonogiri), memenangi Pilkada Tahun 2020, dengan meraih suara 484.262 (83,32 persen). Sementara lawannya, Paslon Nomor Urut 1 (satu) Hartanto-Joko Purnomo (Harjo) mendapatkan suara sebanyak 96.964 (16,68 persen).
Bupati Wonogiri dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Edy Santosa, menyatakan, ada hal yang membanggakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri 2020 lalu, yakni mencatat partisipasi pemilih tertinggi yaitu sebanyak 71,08 %.
Masyarakat Kabupaten Wonogiri, disebutkan semakin meningkat semangat untuk Rumangsa Melu Handarbeni (rasa ikut memiliki), dalam ikut memberikan arah dan tujuan pembangunan. Kualitas masyarakat semakin meningkat, semakin bertanggung jawab terhadap aspirasi politik yang disampaikan dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada.
Bambang Pur