TEGAL – Wali Kota Tegal, Nursholeh dan Ketua DPRD, Edy Suripno mendukung terhadap keinginan warga yang mengajukan permohonan penyertifikatan tanah yang ditempati warga. Meskipun demikian, dalam pengajuan proses permohonan penyertifikatan harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tegal, Nursholeh dan Ketua DPRD, Edy Suripno saat menemui masyarakat yang mendatangi Balai Kota Tegal, Selasa (19/3).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota, Nursholeh mengatakan, terkait persoalan yang disampaikan warga, pihaknya seringkali mendapatkan keluhan tersebut. Bahkan, melalui sejumlah anggota DPRD hal itu juga disampaikan secara langsung.
“Saya setuju terhadap keinginan warga. Namun harus melalui proses dan disesuaikan aturan serta mekanisme yang berlaku. Saya juga berharap permohonan warga bisa ditindaklanjuti dan bisa diperjuangkan oleh DPRD dan Pelindo,” katanya.
Menurut dia, pihaknya juga akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat terkait permohonan warga tersebut. “Siapa pun yang jadi presiden harus memperjuangkan permohonan masyarakat,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD, Edy Suripno mengatakan apabila dari Pemkot Tegal selaku pengelola aset menyatakan sudah setuju dan mendukung, maka DPRD akan menyetujui serta berusaha untuk mewujudkan permohonan warga tentang penyertifikatan tanah. “Saya juga berharap hal itu juga ditindaklanjuti oleh Wali Kota Tegal berikutnya,” katanya. (Yanto)