SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan pembebasan terhadap 26 narapidana dalam asimilasi dirumah dan bebas bersyarat, Kamis (14/1/2021).
Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Para narapidana ini dipulangkan dikarenakan memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi dirumah dan bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis), serta bukan pidana lebih dari satu perkara,” ungkap Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi.
Menurut Dadi, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas, mengingat Lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
“Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri dirumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai enam ribu. Dan tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring,” jelas Dadi.
Nantinya, lanjut Dadi, akan ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi. Namun masih menunggu hasil putusan incracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi.
“Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Dan bukan merupakan tindak pidana khusus seperti narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,” beber dia.
Sementara dalam pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan langsung kepada Balai Pemasyarakatan dan penjamin keluarga. Dalam hal ini penjamin turut berperan untuk mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi dirumah.
Ning