SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan ratusan potensi pemilih ganda yang terdapat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pencermatan data ini merupakan rangkaian pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024. Bawaslu melakukan pengawasan dengan mencermati potensi ganda di 16 (enam belas)kecamatan di Kota Semarang.
Sebelumnya, Bawaslu telah menerima Salinan DPS pada tanggal 10 April 2023 melalui KPU dalam bentuk PDF yang kemudian dilakukan pencermatan oleh jajaran Bawaslu Kota Semarang dan jajaran Panwaslu Kecamatan.
Hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu kota semarang ditemukan potensi ganda dalam kecamatan sejumlah 365 nama pemilih diantaranya ganda identik sejumlah 279 nama dalam TPS yang sama dan ganda identik sejumlah 86 nama dalam TPS yang berbeda.
“Data ganda terbanyak ditemukan di kecamatan tembalang sebanyak 58 pemilih,” kata Kordiv pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, Kamis (27/4/2023).
Selanjutnya, Bawaslu telah menyampaikan hasil pengawasan terkait potensi kegandaan tersebut kepada KPU Kota Semarang untuk dilakukan pencermatan kembali sehingga saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dapat sesuai dengan realita di lapangan walaupun daftar pemilih masih akan dinamis.
Hasil pengawasan lainnya terkait temuan data anomali yang berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2049 pemilih dan berusia kurang dari 17 tahun sejumlah 27 nama pemilih.
“Anomali data ini kita minta KPU kota Semarang untuk memastikan dan memvalidasi secara faktual untuk memastikan pemilih yang berusia diatas 90 tahun masih hidup, jangan sampai jika sudah meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih pemilu,” ujar Nining.
Sebagai informasi bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DPS yang telah diumumkan pada tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023. Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu kota Semarang dan jajarannya jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data.
Lebih lanjut Nining juga menerangkan bahwa jajaran pengawas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan saat ini sedang mencermati kembali data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS )yang masih terdaftar dalam DPS atau sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi terlewat belum tercantum di DPS.
“Nantinya data yang telah dicermati akan disampaikan juga ke jajaran badan ad hoc KPU kota Semarang yang ada di Kecamatan,” katanya.
Hery Priyono