blank
Dari tersangka diamankan lima bonsai jenis Pohon Serut hasil curiannya. Kepada petugas, pemilik bonsai mengatakan, lima bonsai itu berharga Rp 3,5 juta.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pencuri bonsai bermobil, tertangkap tangan oleh warga yang memergoki ulahnya. Kejadian ini, berlangsung Sabtu malam (9/1), di Dusun Tukluk RT 4/RW 5, Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Warga sempat menghajarnya, sebelum menyerahkan tersangka ke Polsek Ngadirojo. Dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki, identitas tersangka diketahui memiliki nama dengan inisial PT (47), warga asal Desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Pria kelahiran Wonogiri Tanggal 16 Januari 1974 ini, saat mencuri bonsai membawa serta mobil Datsun berplat nomor AD 8827 RR.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing dan Kapolsek Ngadirojo AKP Subroto melalui Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo, Minggu (10/1), membenarkan ada kasus pencuri bonsai yang ditangkap. Kasus perncurian dengan pemberatan (Curat) ini, dilaporkan oleh saksi korban, Prihantoro Hafid PW (27) penduduk Dusun Tukluk RT 4/RW 5 Desa Kejolor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Dalam menangani kasus ini, polisi telah meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni Guntur Gumilang (27) dan Hari Suryono (39), keduanya warga Dusun Tukluk, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan perkaranya, kepadanya dijerat Pasal 363 KUHP.

Kronologi kejadiannya, bermula ketika Sabtu malam (9/1) Pukul 20.20, Saksi Guntur Gumilang memergoki tersangka mencuri bonsai jenis Pohon Serut dan memasukan ke dalam mobilnya. Kejadian ini, disampaikan ke Saksi Hari Suryono, yang kemudian kedua saksi ini menangkapnya secara langsung. Saat ditangkap, ternyata tersangka PT sudah mengambil 5 bonsai Pohon Serut.

Bambang Pur