KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Masyarakat Kebumen utamanya pedagang warung makan dan minuman, kios serta pertokoan diimbau waspada. Belakangan ini penipuan dengan modus order fiktif marak terjadi di wilayah Kecamatan Petanahan.
Uniknya, pelaku kejahatan setiap melakukan aksinya mengaku personel Polsek Petanahan dan memesan sejumlah makanan di warung yang ada di Petanahan melalui Whatsapp (wa). Guna memuluskan aksinya, tersangka juga menggunakan foto profile wa dengan gambar polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto Sabtu (9/1) mengungkapkan, kurang lebih sudah ada 6 warung di daerah Kebumen selatan menjadi korban penipuan modus order fiktif tersebut.
“Pelaku kejahatan memesan makanan dan minuman serta pulsa melalui wa. Korbannya adalah para pedagang warung makanan dan minum dan serta kios di Petanahan,”jelas Iptu Sugiyanto.
Kejadian penipuan di Petanahan menimpa sejumlah warung, diantaranya Warung Radja Bakso Petanahan. Pelaku kejahatan memesan 6 porsi bakso. Bakso samping Alfamart Petanahan, pelaku memesan 7 porsi bakso.
Selanjutnya warung makan timur Benteng Petanahan, pelaku kejahatan memesan 6 porsi ayam rames. Di Aneka Jus timur Benteng Petanahan, tersangka memesan 4 porsi Jus Alpukat dan pulsa Rp 100.000.
Rumah makan Aloha Desa Karangduwur, Petanahan, pelaku memesan nasi ayam geprek 5 Porsi. Warung Bu Mio depan SMP N Petanahan, pelaku memesan 8 Porsi ayam geprek.
“Makanan-makanan itu oleh korban diantar ke Polsek. Hari ini suda ada 6 orang korban yang lapor ke Polsek,”ungkap Iptu Sugiyanto sembari geleng kepala.
Menurut Kasubbag Humas Polres, sampai dengan saat ini, Polres Kebumen masih menyelidiki kasus tersebut. Pelaku melakukan kejahatan menggunakan nomor telepon 081334749304 dan 081332835652.
Tak ingin hal tersebut terulang, kepada warung makan dan kios atau kounter penjula pulsa diminta untuk mengecek kembali kebenaran pemesan.
“Jika tidak kenal, atau ada nomor asing yang pesan mengatasnamakan Polres ataupun Polsek, kami mengimbau untuk diteliti kembali. Jangan sampai menjadi korban berikutnya,”imbau Iptu Sugiyanto.
Kasubbag Humas pun meningatkan para pelaku agar tak main-main dalam aksi penipuan tersebut. Sebab pelaku kejahatan yang tertangkap bakal dijerat hukum Pidana. Pelaku bisa dikenakan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Komper Wardopo