SOLO, (SUARABARU.ID) – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho meminta mahasiswa segera melaporkan kepadanya jika ada indikasi pungutan pada penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau yang sebelumnya bernama Bidikmisi.
“Silakan yang bersangkutan langsung melaporkan karena ini sudah menjadi kewajiban UNS untuk menjamin transparansi penyaluran KIP-K dan demi integritas institusi,” katanya di Solo, Minggu.
Sesuai dengan aturan, penerima KIP-K tidak mengeluarkan biaya apapun. Bahkan, dikatakannya, bagi penerima KIP-K pihak kampus juga membiayai ongkos perjalanan dari tempat asal mahasiswa tersebut hingga ke kampus.
“Sejak masuk bahkan biaya penerbangan misal dari luar Jawa ke sini dan nanti pulang kalau selesai diberikan. Kalau S1 dari semester 1-8 itu ‘free’ (bebas biaya) sama sekali tidak ada yang dikeluarkan. Kalau ada yang dikeluarkan, laporkan kepada saya,” katanya.
Ia mengatakan untuk mahasiswa UNS penerima program KIP-K sendiri saat ini komposisinya sebesar 20 persen. Para mahasiswa penerima program tersebut berhak atas fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama berkuliah di UNS. Ia mengatakan fasilitas tersebut di antaranya biaya transportasi, akomodasi, dan biaya hidup.
Oleh karena itu, ia menampik terkait isu komersialisasi kampus setelah ditetapkannya UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) UNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 pada 6 Oktober 2020.
Selain itu, ia juga menampik anggapan publik yang menilai jika status PTN BH UNS mengakibatkan biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa akan makin besar. Ia mengatakan hal itu dibuktikan dengan langkah UNS untuk tetap memberikan perhatian besar kepada para mahasiswa terutama di masa pandemi Covid-19.
Selain tetap menerapkan program KIP-K, pihaknya juga memberikan sejumlah keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa UNS yang mengalami masalah perekonomian. Dalam hal ini, UNS membuka jalur keringanan berupa pembebasan, turun grade, penundaan, dan pengangsuran UKT.
Bahkan, pada masa registrasi semester ganjil Agustus-Januari tahun 2020/2021, menurut dia, pihak kampus memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan data, dikatakannya, keringanan pembayaran UKT diberikan kepada 9.752 mahasiswa dengan total keringanan mencapai lebih dari Rp37 miliar. Menurut dia, terdapat tiga kategori keringanan yang diberikan, yaitu pembebasan UKT hingga nol rupiah, keringanan regular, dan keringanan dampak Covid-19.
Antara