blank
Tangkapan layar video yang menunjukkan petugas pompa bensin mengingatkan pelanggan tak bermasker, justru malah diludahi. Foto: screenhoot

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sempat viral di Media Sosial sebuah Aksi tak terpuji oleh seorang warga yang ngeyel ketika diberi peringatan karena tidak memakai masker di tengah pandemi covis-19. Seorang petugas SPBU di Semarang diludahi oleh orang tak bermasker.

Kejadiannya ada di SPBU UNIKA Semarang, Jumat (25/12/2020) lalu sekitar pukul 08.45 WIB. Dalam video tersebut, terlihat pengendara motor tak berhelm beradu mulut dengan seorang petugas.

Tidak diketahui apa yang diperbincangkan, namun terlihat petugas seperti memperingatkan karena pria itu tidak mengenakan masker. Dan di SPBU itu juga ada peringatan bagi pelanggan yang tidak bermasker tidak dilayani.

blank
Kapolsek Banyumanik, Kompol Benny Hartawan. Foto: Absa

Kapolsek Banyumanik, Kompol Benny Hartawan mengatakan, pihaknya mengetahui viral video tersebut Sabtu sore hari kemarin. Meski tidak ada laporan, Satreskrim Polsek Banyumanik  melakukan penelusuran di TKP dan Mengecek CCTV.

“Tidak ada pelaporan namun karena viral akhirnya kami cek TKP, lakukan klarifikasi, dan mendapatkan yang bersangkutan (pelaku), ” kata Benny, Sabtu (26/12/2020).

Pelaku berinisial DB (40) warga Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang sudah langsung diamankan sekitar pukul 21.00 kemarin untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan pelaku, ia jengkel tidak dilayani kemudian melakukan tindakan tidak terpuji.

“Mengakunya dia jengkel karena tidak dilayani,”  tandas Benny.

Korban melakukan tugasnya karena aturan di SPBU tidak melayani yang tidak bermasker. “Dia sudah minta maaf,” ujar Benny

Kapolsek Banyumanik menjelaskan, saat ini antara kedua belah pihak  telah berdamai. Pelaku diamankan di Mapolsek Banyumanik, setelah itu korban dan saksi-saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan,” kata Kapolsek.

Hasilnya, atas kehendak korban, setelah pelaku meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, maka korban memaafkan dan tidak menuntut secara hukum.

“Semuanya itu sudah tertuang dalam surat pernyataan bahwa kasus sudah selesai,” ungkap Benny.

Absa