Salah satu warga yang terkena razia prokes dan langsung di swab.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Kembali ke zona merah persebaran Covid- 19, Kabupaten Jepara memberlakukan aturan ketat dengan swab di tempat bagi pelanggar prokes (protokol kesehatan).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 Jepara Muh Ali. “Warga memang perlu diedukasi secara terus menerus tentang pentingnya memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun, serta menghindari kerumunan”, ujarnya.

Dari pantauan suarabaru.id, puluhan warga Mindahan Kecamatan Batealit terjaring razia di pasar karena tidak memakai masker. Dan langsung menjalani swab antigen di tempat.

Sebanyak 29 orang terazia dalam operasi kali ini, sedangkan hasil dari tes cepat antigen kali ini semuanya nonreaktif dan tidak ditemukan ada yang memiliku gejala Covid- 19.

Sementara itu, Nur Faizah warga Desa Beringin Kecamatan Batealit yang tidak memakai masker dan harus menjalani tes cepat atau swab antigen, mengaku lupa membawa masker saat ke pasar.

“Kapok mas, ini pengalaman pertama mengikuti tes swab. Alhamdulillah hasilnya nonreaktif. Lain kali saya akan lebih tertib” ujarnya.

Hadepe / ua