blank
Bupati Jepara, Dian Kristiandi saat memberikan penjelasan kepada media seusai memimpin rapat terbatas siang tadi

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pasca kembali ke zona merah, maka selama libur natal dan tahun baru  seluruh obyek wisata di Jepara diperintahkan oleh Bupati  Dian Kristiandi untuk ditutup. Penutupan dimulai Kamis, 24 Desember hingga 3 Januari 2021.

Penegasan tersebut disampaikan Dian Kristiandi, dalam rapat terbatas Satgas  Penanganan Covid-19,  Rabu (23/12/2020), di Kantor Setda Jepara. Hadir Sekda Jepara Edy Sujatmiko, dan para pejabat terkait.

blank

Mernurut Bupati Jepara, tidak hanya obyek wisata yang dikelola pemerintah, akan tetapi seluruh obyek wisata yang dikelola pemerintah desa dan swasta, juga diminta tutup. “Walaupun telah beberapa kali dilakukan simulasi untuk menerima wisatawan, untuk libur natal dan tahun baru  diharapkan benar-benar ditutup agar tidak terjadi kerumunan dan penularan Covid-19,” tegas Dian Kristiandi.

Dian Kristiandi tidak mau berspekulasi, untuk membuka obyek wisata. Sebab sangat rawan terjadinya penularan Covid-19, meskipun di lokasi sudah diterapkan protokol kesehatan ketat. “Kalau hanya kita batasi jumlah wisatawan, mereka yang tidak bisa masuk ke lokasi malah akan menyerbu titik keramaian lainnnya,” ujarnya.  Sehingga kami ambil keputusan untuk menutup obyek wisata, tambahnya.

Andi, juga menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara untuk mengantisipasi luapan massa agar tidak terjadi kerumunan. Seperti di lokasi hutan karet, yang ada di Kecamatan Keling. “Biasanya kalau libur masyarakat akan mencari titik-titik kumpul, seperti hutan karet dan lainnnya, ini harus diantisipasi” kata Andi.

Sementara bagi pengusaha hotel dan restoran boleh buka seperti biasanya dengan catatan protokol kesehatan ketat. Tapi mereka tidak diijinkan lakukan kegiatan perayaan tahun baru.”Kami melarang untuk kegiatan perayaan tahun baru, termasuk di hotel-hotel dan restoran,” tegas Dian Kristiandi.

Terkait dengan keputusan Bupati,  siang tadi Sekda Jepara Edy Sujatmiko telah mengeluarkan surat edaran perihal penutupan obyek wisata  selama libur natal dan tahun baru.

Hadepe