KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, merealisasikan pemasangan 25 pemantau transaksi atau tapping box di sekitar 50 tempat usaha di daerah setempat, sebagai salah satu upaya mendongkrak penerimaan dari sektor pajak.
“Awalnya, target pemasangan alat tapping box tersebut awal tahun 2020. Namun baru bisa direalisasikan sebagian saat ini,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana, Selasa (22/12).
Ia menargetkan 50 alat yang berfungsi untuk memantau transaksi di setiap tempat usaha maupun untuk mencegah kecurangan pembayaran pajak bisa terpasang pekan ini. Sasaran 50 tempat usaha yang dipasangi tapping box tersebut, merupakan tempat usaha berbentuk hotel dan restoran.
Pemasangan alat pemantau transaksi tersebut, bekerja sama dengan Bank Jateng sehingga pengadaan alatnya tidak menggunakan APBD, melainkan dari perbankan terkait. Selain pengadaan alat, biaya pemeliharaan dan operasionalnya juga ditanggung mereka.
Penghitungan pajak tempat usaha penginapan maupun restoran selama ini dilakukan sendiri oleh wajib pajak, sehingga potensi kecurangan masih memungkinkan terjadi. Dalam rangka memastikan jumlah setoran pajaknya kepada pemda sesuai dengan jumlah transaksinya, maka dipasang alat pemantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring.
Adanya pemasangan peralatan modern tersebut, diharapkan pemasukan dari sektor pajak akan meningkat karena tingkat kecurangan pembayaran pajak semakin berkurang.
Apalagi, selama masa pandemi, terdapat banyak hotel yang mencatatkan setoran pajak mereka nol rupiah dengan alasan tidak adanya tamu yang berkunjung.
Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus selama 2020 sudah terlampaui dari target Rp108,15 miliar terealisasi Rp114,44 miliar atau 105,81 persen. Hal itu didukung banyak sektor usaha di Kudus yang mulai bergeliat di tengah pandemi COVID-19.
Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, tercatat hanya tiga pos yang realisasinya di bawah 100 persen dan salah satunya nihil. Pos penerimaan yang masih kosong dari pajak pengambilan bahan galian golongan C/mineral bukan logam dan batuan, sedangkan pos penerimaan pajak sarung burung walet realisasinya hingga kini baru Rp7,97 juta dari rencana Rp17,8 juta.
Untuk bahan galian golongan C, hingga kini memang belum ada izin dari Pemprov Jateng sehingga aktivitas galian C belum normal seperti sebelumnya.
Tm-Ab