KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Berawal dari kenalan di media ossial dan berlanjut chattingan, seorang gadis di bawah umur disetubuhi oleh teman laki-lakinya. Kini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Kebumen.
Laki-laki itu diketahui berinisial EN (19), warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng , Kebumen, menyetubuhi gadis sebut saja Melati (14), warga Kecamatan, Petanahan Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat press release menjelaskan, aksi tak terpuji itu dilakukan tersangka pada hari Sabtu (25/11) sekitar Pukul 14.00, di rumah temannya di Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng.
“Dengan bujuk rayuan tersangka, korban yang masih di bawah umur disetubuhi di sebuah rumah,” jelas AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (20/12).
Aksinya dilakukan saat rumah temannya sepi. Tersangka memaksa mengajak berhubungan badan dengan korban.
Kabar persetubuhan itu selanjutnya sampai kepada orang tua korban, dan tersangka dilaporkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (8/12) di daerah Kecamatan Petanahan.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban. Beberapa barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan,”imbau AKBP Piter Yanottama.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 M.
Komper Wardopo