WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi menyatakan oknum polisi yang menjadi pengguna dan pengedar narkoba harus diberi tindakan tegas, tidak pandang bulu.
“Tindakan tegas bisa berupa pidana maupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pengakhiran dari masa dinas kepolisian karena melanggar kode etik dan tindak pidana,” ungkapnya.
Kapolres Wonosobo menyatakan hal tersebut, Jumat (18/12), ketika dimintai tanggapan atas ditangkapnya Brigadir Pol DWS, anggota Unit Patroli Sabhara Polres Wonosobo, di wilayah hukum Sukoharjo, karena diduga menjadi pengedar narkoba.
“AWS berdinas di Polres Wonosobo sejak empat bulan yang lalu. Dia pindah dari Polres Karanganyar karena demosi (penurunan jabatan dan tanggungjawab). Kini, yang bersangkutan ditahan di Polda Jateng,” terangnya.
AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi, menegaskan siapapun anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin dan/atau tindak pidana harus dijatuhi sanksi tegas.
“Saya tidak peduli, bagi anggota kepolisian yang melanggar KEPP harus ditindak. KEPP telah menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Pengembangan Kasus
Seperti diberitakan, anggota Polres Wonosobo Brigadir Pol DWS ditangkap atas pengembangan dari pengungkapan pengiriman setengah kilogram sabu-sabu dari Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jaten berhasil meringkus seorang polisi anggota Unit Patroli Sabhara Polres Wonosobo yang diduga terkait dengan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, Brigadir Pol DWS ditangkap atas pengembangan dari pengungkapan pengiriman setengah kg sabu-sabu dari Jakarta.
Pihaknya menjelaskan pengungkapan jaringan yang melibatkan anggota polisi tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial HS (35) dari Jakarta yang turun dari bus di Terminal Tirtonadi Solo.
“Saat digeledah, HS ini kedapatan membawa 500 gram sabu. Dari keterangan kurir yang berprofesi sebagai tukang ojek daring tersebut, sabu setengah kilogram tersebut akan diantar ke DWS yang berdomisili di Sukoharjo,” paparnya.
Dalam pengembangan jaringan ini, BNN juga menangkap satu lagi tersangka berinisial HCA yang merupakan teman dari DWS. Dari pemeriksaan, DWS diketahui berperan sebagai pengedar. Sabu yang diterima ini kemudian dipecah untuk diedarkan kembali.
Direktur Reserse Narkotika Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko mengatakan tersangka DWS sudah sekitar 10 tahun menggunakan narkotika. Berawal dari pemakai, anggota polisi tersebut akhirnya menjadi pengedar.
Muharno Zarka-Wahyu