DEMAK (SUARABARU.ID)– Dalam upaya mendukung Kabupaten Demak untuk mewujudkan program Smart City serta memberikan peningkatan layanan yang berkualitas dan akuntabilitas, Dinas Perhubungan Kabupaten Demak meluncurkan aplikasi Sikaji Online.
Ini merupakan aplikasi untuk memberikan pelayanan pengujian berkala pada kendaraan bermotor, serta program pendaftaran dan pembayaran non tunai berbasis online. Sikaji sendiri merupakan kepanjangan dari kata Sistem Pelayanan Kendaraan Wajib Uji berbasis online.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Heru Asiyanto melalui Kabid Angkutan dan Jalan Sugiharto menyebutkan, aplikasi Sikaji Online yang diluncurkan pertengahan Desember ini, berlaku untuk segala jenis kendaraan, mulai angkutan umum, truk, bus, tronton dan kendaraan pribadi lainnya.
BACA JUGA : Wagub Demak Terima Piagam Penghargaan Kabupaten Informatif
”Pelayanan ini untuk memberikan kemudahan dan transparansi kepada masyarakat dalam pendaftaran, dan pembayaran secara online. Sehingga masyarakat akan dimudahkan untuk mendaftar dari android maupun smart phone lainnya. Serta bisa menentukan waktu maupun tanggal untuk pendaftarannya,” jelas Sugiharto di kantornya, Jumat (18/12/2020).
Ditambahkan dia, untuk pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi sikaji.id, yang dapat diakses melalui website itu. Dan pembayaran non tunai bisa dilakukan di Bank Jateng, ATM atau via bank lainnya.
Sugiono, warga Kadilangu, Demak, seusai mengikuti sosialisasi Sikaji di Aula Dishub mengatakan, dengan adanya aplikasi ini, memudahkan dalam pengurusan KIR kendaraan bermotor.
”Dengan sistim ini dapat dilakukan dimana saja, tidak harus mengantre di satu tempat. Apalagi situasi saat ini, kita harus menerapkan social distancing atau menghindari kerumunan massa, guna pencegahan covid-19,” tukasnya.
Rudy-Riyan