blank
FX Hadi Rudyatmo (Wali Kota Surakarta). Foto: antara

SURAKARTA (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kota Surakarta, melarang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, selama kasus covid-19 belum dapat dikendalikan.

”Untuk Kebaktian nanti menunggu arahan dari Kementerian Agama dulu. Kalau dari Keuskupan Agung sudah menyampaikan, umat Katolik dilarang mudik. Tetapi kan Natalan tidak hanya Katolik, tetapi juga Kristen,” kata Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Selasa (16/12/2020).

Dia menyampaikan, sejauh ini Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga belum mengeluarkan instruksi. ”Yang pasti kalau kegiatan yang menimbulkan kerumunan, maka aparat kepolisian yang bertindak,” ujarnya.

BACA JUGA : Kasus Covid-19 Menurun, Kabupaten Temanggung Masuk Zona Oranye

Sementara itu, mengenai aturan karantina untuk pemudik Natal dan Tahun Baru 2021, dikatakannya, akan diatur dalam surat edaran (SE) baru, yang akan dikeluarkan pada Jumat (18/12/2020).

”Sehingga aturan karantina untuk pemudik akan dimulai pada Sabtu 19 Desember 2020, atau mulai H-7 hingga H+7,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk aturan karantina hanya berlaku bagi pemudik, sedangkan untuk wisatawan maupun masyarakat, tidak akan dikenai sanksi karantina.

”Kalau wisatawan kan tidurnya di hotel, namun kalau sampai wisatawan itu positif covid-19, maka ya hotel harus tutup. Hotel harus tanggung jawab, jangan semua disalahkan ke pemerintah,” ungkap dia.

Dia juga meminta kepada pengelola hotel, untuk memastikan kondisi para tamu, termasuk segera membawa ke rumah sakit, jika suhu tubuh tinggi.

Ant-Riyan