JAKARTA (SUARABARU.ID)– Masyarakat diminta untuk lebih bertanggung jawab dan memahami konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, berbagai hal yang diunggah di media sosial harus sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jangan sampai kita terjebak menjadi pribadi yang berbeda dan merasa tidak terjangkau oleh hukum di media sosial. Ini harus dijadikan momentum bagi kita bersama untuk bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Hal itu dikatakannya terkait langkah kepolisian yang menangkap S (40) pelaku yang mengancam membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui aplikasi Whatsapp.
Azis mendukung sikap Kepolisian dan meminta aparat dapat memproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku yang merupakan pelaku pengancaman pembunuhan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui aplikasi Whatsapp.
“Perbuatan S (40), dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib menjalankan ketentuan hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tentu semuanya diproses sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” terangnya, seperti dilansir dari siberindo.co grup suarabaru.id.
Dia meminta seluruh elemen masyarakat untuk dapat lebih memahami dan sadar atas segala bentuk perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.
Politisi Partai Golkar itu menilai apapun motifnya, peristiwa tersebut harus dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua untuk “aware” akan adanya dampak hukum dalam setiap tindakan yang kita lakukan termasuk di medsos.
claudia sb