Koordinator, Aliansi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi, Heri Wasito mengenakan kaos dan bermasker warna putih.(FOTO:SB/Sp)

KENDAL(SUARABARU.ID)-Bupati Kendal Mirna Annisa dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi, ke Bawaslu Kendal, terkait dugaan menyalahi kewenangan sebagai pejabat negara, Jumat (04/12/2020) siang.

Tidak hanya itu, Bupati Kendal juga dilaporkan terkait pengumpulan massa, sehingga menimbulkan kerumunan di tempat umum. Sementara, Kabupaten Kendal merupakan urutan dua di Jawa Tengah(Jateng) angka positif Covid-19.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi, Heri Wasito mengatakan, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya Bupati Kendal Mirna Annisa melakukan kegiatan bersama dengan Cabup Ustadz Ali Nurudin(Nurani), di Alun-alun Kendal pada Kamis(03/12/2020) sore.

Selain itu, di Alun- alun Kendal ini, bupati juga diduga ikut mempromosikan Nurani, kepada warga yang saat itu berada di Alun-alun kendal dan Taman Garuda.

Dalam laporannya ke Bawaslu Kendal, Bupati Kendal dinilai melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur/bupati dan wali kota.

“Mirna Annisa sekarang masih menjabat sebagai Bupati Kendal, ia hadir dalam kegiatan dan ngobrol bareng dengan calon Bupati Kendal, dan diduga ikut mengkampanyekan salah satu pasangan,” kata Heri Wasito yang baru purna tugas sebagai PNS beberapa bulan silam ini.

Menurut Heri, dalam kegiatan tersebut Mirna Annisa, tampak ngobrol dengan Cabup Ustadz Ali Nurudin, pedagang dan warga yang hadir sehingga berpotensi melanggar Prokes, yaitu mengundang kerumunan massa di tengan pandemi Covid-19.

“Tidak hanya melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016, kami juga melaporkan dugaan pidana, pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut, karena terjadi kerumunan massa dan tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak,” terang Heri.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Kendal dalam hal ini tim gugus selalu gencar melakukan operasi masker atau penerapan protokol kesehatan.

Sementara, laporan dugaan pidana kampanye ini diterima oleh Staf Bawaslu Kendal, dan akan ditindaklanjutinya dengan memeriksa saksi dan kelengkapan dokumen yang ada.

Pihak Komisioner Bawaslu Kendal maupun Stafnya, tidak ada yang bisa dimintai keterangan, sehingga tindak lanjut laporan tersebut apakah sudah atau belum memenuhi syarat formil maupun materiil.

Sementara itu, Bupati Kendal, Mirna Annisa yang dimintai keterangan terkait laporan ini, belum memberikan jawaban. Saat ditelepon tidak mengangkat, padahal aktif, sedangkan di-WhatsApp juga tidak membalas.

Sp-mm