blank

TANGERANG SELATAN (SUARABARU.ID) – Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel, ada sekitar 373 hotel dan restoran yang berhak mendapatkan hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bambang Noertjahjo mengatakan, sebanyak 373 hotel dan restoran di Kota Tangsel yang lolos verifikasi diajukan untuk menerima dana hibah pariwisata.

“Fix nya sekitar 373 pelaku usaha hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah pariwisata. Namun secara detilnya berapa nanti tanyakan ke Pak Sapto ya,”katanya saat temui di kantor DPRD Tangsel, Rabu (2/12/2020).

Bambang menjelaskan, karena program tersebut dalam bentuk hibah uang dan atas kebijakan pemerintah, karenanya mekanisme pemberian hibah yaitu sudah memiliki data sesuai dengan kriteria, yaitu memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pernah beroperasi dan membayar pajak tahun 2019.

“Sesuai Juknik kan harus punya TDUP dan membayar pajak tahun 2019. Karena ini kan menyangkut hak ya, bisa saja ada TDUP tapi enggak bayar pajak ya engga punya hak untuk menerima dana hibah,” jelas Plt Sekda ini.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang Selatan akan segera mencairkan dana hibah Rp100,1 miliar dari Kemenparekraf.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso mengatakan, penyaluran dana hibah dilakukan secara bertahap alias tidak sekaligus. Tahap I dan tahap II.

Heru menyebutkan, saat penyaluran dana hibah tersebut tahap I disalurkan sekitar 50 persen dahalu untuk Hotel dan Restoran. Kemudian, s<span;>etelah dana hibah tahap I itu tuntas disalurakan ke puluhan pengusaha hotel dan restoran maka hibah tahap II sekitar 50 persen akan kembali dikucurkan oleh pemerintah pusat.

“Tahap kedua setelah tahap pertama dibagikan. Kemudian, kita kirim laporan pertanggungjawaban (LPJ) baru disalurkan lagi yang tahap kedua,” jelasnya.

Heru mengutarakan, besaran nilai hibah yang akan diterima masing-masing hotel dan restoran berbeda atau variatif. Rumus perhitungannya sudah ditentukan. Tergantung dari besaran nilai pajak hotel dan restoran yang dibayarkan setiap tahun. Utamanya di tahun terakhir yakni tahun 2019.

Heru menganalogikan, hotel A perhitungan proporsinya berdasarkan pajak PHPR 2019 yg telah dibayarkan, diperoleh perhitungan proporsi 1 persen maka bilangan proporsi tersebut akan dikalikan dengan jumlah dana hibah untuk hotel dan restoran dan diperoleh hasil Rp700 juta.Seperti dilansir dari Siberindo.co

“Jadi dapatnya bervariasi tergantung dari besaran PHPR yg telah dibayar pada tahun 2019,” bebernya.

 

Claudia SB