BLORA – Tempat sampah muncul di banyak lokasi di Blora. Melihat gejala kurang baik itu, Bupati H. Djoko Nugroho (Pemkab), minta semua OPD tidak menyajikan minuman menggunakan gelas-botol plastik saat rapat.
“Mulai hari ini, kami minta kepada teman-teman OPD, dalam rapat tidak lagi menyajikan minuman dengan botol-gelas plastik,” paparnya, Senin (4.3).
Dengan gerakan tidak ada lagi gelas, botol atau tempat plastik saat rapat, silahkan diformulasikan dan dikoordinasikan di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, pinta Bupati Blora.
Menurutnya, gerakan tanpa tempat plastik di OPD, mungkin awal-awalnya terasa berat dilakukan, tetapi lama-lama akan jadi hal yang biasa.
Gerakan rapat OPD tanpa tempat gelas dan botol plastik, karena banyak jembatan dan lokasi di Blora menjadi tempat sampah baru, bahkan sambil jalan orang kerap buang sampah di jembatan.
“Perintah saya ini memang tidak terhormat, dan sangat sulit dalam memberi pemahaman, tapi kita harus memulainya,” tegasnya.
Manusia & Satwa
Bupati Djoko Nugroho dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di TPA Sampah Temurejo, Kota lora, juga membacakan sambutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana (LHK) Siti Nurbaya.
Menteri Siti mengungkapkan, perhatian nasional dan internasional pada sampah juga tertuju pada sampah plastik, dengan segala potensi akibatnya kepada manusia dan satwa.
Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine plastic debris sangat berbahaya, karena menganggu kesehatan, bila sampah plastik itu masuk dalam pencernaan ikan dan sistem rantai pangan.
“Pemerintah Indonesia bertekad supaya kita bersama dapat mengatasi masalah sampah laut, dan plastik di Indonesia,” ujar Siti Nurbaya.
Siti mengajak masyarakat untuk peduli menyingkirkan sampah. Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) mendata, angka ketidakpedulian masyarakat terhadap sampah masih cukup tinggi.
Menteri LHK menambahkan, kalau dari ketidakpedulian ini salah satu ukurannya masalah sampah, maka di angka indeks itu angka tidak pedulinya 0,72 jadi lebih nggak peduli lagi.
Keterlibatan pemerintah pusat dan daerah ini, kata Siti Nurbaya, diatur Perpres Nomor 97/2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Perpres Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut. (Suarabaru.id/Wahono).