blank
CEK BB - Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi didampingi Wakapolsek Iptu Wargo mengecek barang bukti (BB) mobil yang digunakan melakukan kekerasan secara bersama sama dan atau pengeroyokan. (foto: humas polres batang)

BATANG (SUARABARU.ID) – Jajaran Kepolisian Sektor Tersono Polres Batang mengamankan lima orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengroyokan terhadap orang hingga menyebabkan korban terluka. Diduga pelaku juga melakukan perusakan rumah makan Kampungsawah, masuk dukuh Limbangan Desa Rejosari Barat Tersono, serta kepemilikan narkotika jenis pil Rexlon dan pil Yarindu.

Kelima terduga pelaku berinisial, AS (25), warga dukuh Wates desa Kranggan kecamatan Tersono kabupaten Batang, DF (28) warga dukuh Limbangan desa Karangdowo kecamatan Weleri kabupaten Kendal, BVK (43) warga dukuh Sulangsari Desa Kutosari Gringsing Batang, MS (24) dukuh Jetis desa Bulu Banyuputih Batang, AP (23) Desa Bulu Banyuputih Batang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi membenarkan kejadian tersebut. “Ya benar, pelaku sudah kami amankan di Polsek Tersono,” kata Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi pada Rabu (2/12/2020).

Kapolsek Tersono mengungkapkan, awal kejadian pada Selasa 1 Desember 2020 sekira pukul 15.00 WIB, petugas sedang melaksanakan patroli sore. Kemudian mendapat laporan dari warga ada Sekelompok remaja sedang berkumpul di Lapangan sepak bola desa Kranggan. “Adanya laporan sejumlah pemuda yang berkumpul dan minum minuman berakohol, kita cek ke lokasi,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kedatangan petugas membuat mereka kabur lari ke arah selatan. Namun selang beberapa waktu kemudian, ada laporan dari pemilik RM Kampung Sawah kalau ada pemuda yang mengamuk dan merusak serta lakukan penganiayaan. “Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan barang bawaanya didapati obat terlarang,” ungkap Kapolsek.

Sebelumnya, terduga pelaku bertemu dengan Adib selanjutnya mengejar Adib sehingga masuk ke dalam rumah makan kampung sawah dan melakukan pengeroyokan terhadap tiga karyawan rumah makan serta melakukan perusakan di rumah makan tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, mereka mencari seseorang bernama Adib. “Karena sebelumnya salah satu terduga pelaku AS mempunyai permasalahan pribadi,” beber Kapolsek.

Barang Bukti yang diamankan berupa pecahan granit meja makan, satu unit Mobil Honda Brio, warna putih, Nopol DK 8055 TS, enam tablet Rexlon, satu tablet isi empat butir, 24 paket pil Yarindu, satu paket berisi tiga butir.

Terduga pelaku pengroyokan dan perusakan akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kapolsek Tersono AKP Akmad Almunasifi.

Nur Muktiadi