GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Para kaum emak bersama sekitar 60 orang nekat menggedor pagar sebuah pabrik semen ternama di Kecamatan Tanggunharjo, Sabtu (28/11/2020).
Aksi demonstrasi tak berizin ini terpaksa mereka lakukan untuk mengetahui kejelasan terkait penangkapan suami mereka atas dugaan pencurian kabel milik pabrik tersebut.
Salah satu pendemo, Siti, berteriak meminta pihak pabrik mempertemukan mereka dengan seorang bernama Joni. Sambil menahan seorang tenaga kerja asing dan para karyawan masuk ke pabrik, Siti terlihat emosional mengungkapkan uneg-unegnya.
“Bisa tidak kami bertemu dengan Pak Joni. Kalau tidak boleh, para karyawan juga tidak boleh masuk,” jelas Siti.
Hal yang sama diungkapkan Candra, salah satu istri yang suaminya ditangkap lantaran diduga mengambil barang limbah milik pabrik. Menurut dia, kedatangan mereka hanya ingin mengetahui kejelasan nasib suaminya.
“Katanya di suruh ke kantor. Kita ke kantor, malah disuruh ke pabrik. Kami hanya ingin bertemu yang bersangkutan dan meminta kejelasan nasib suami,” kata Candra, kaum emak lainnya.
Selama kegiatan berlangsung, lalu lintas di jalur tersebut sempat tersendat. Sejumlah pengendara terlihat berhenti, setelah melihat sejumlah orang yang berusaha menggedor dan memaksa masuk ke komplek pabrik semen.
Namun, keinginan mereka masuk ke pabrik harus tertahan, sebab satpam melarang mereka masuk. Ada prosedur yang harus dipatuhi agar bisa masuk ke dalam pabrik.
“Ibu-ibu harus bersabar, disini ada prosedurnya. Tidak bisa langsung bertemu orang,” kata Satpam, dari dalam pahat.
Diminta Pulang
Tokoh masyarakat setempat dari Perkumpulan Sedulur Bolo Sakti, Iwan Dwi, berusaha mengingatkan semua warga yang ikut aksi ini. Pihaknya meminta warga membubarkan diri untuk menghindari keributan dengan pihak keamanan.
“Lebih baik membubarkan diri. Nanti bersama kita bisa berdiskusi di kantor dengan pihak kontraktor dan pihak pabrik Semen Grobogan,” katanya.
Setelah bernegoisasi, warga akhirnya pulang. Namun, mereka memberi batas waktu 1 x 24 jam agar dapat dipertemukan dengan Joni, yang dimaksud sebagai perwakilan kontraktor di pabrik tersebut.
“Kita minta 1 x 24 jam bisa bertemu dengan Joni,” tuntut Siti.
Sementara itu Kapolsek Tanggungharjo, AKP Bambang Tri Atmojo mengatakan, aksi tersebut dilakukan para istri yang suaminya tertangkap tangan melakukan pencurian kabel pada Rabu (25/11/2020) dinihari lalu. Menurutnya, lima tersangka ditangkap saat anggotanya melakukan patroli.
“Aksi ini dilakukan para istri-istri tersangka yang kita amankan kemarin. Dalam aksi ini, mereka sebenarnya ingin bertemu dengan salah satu manajemen di pabrik tersebut untuk meminta keringanan. Sementara, untuk para tersangka ini sudah kita proses dan sedang tahap penyidikan. Hukum tetap jalan,” jelas AKP Bambang, usai mengamankan para pendemo.
Kelima tersangka ini, kata Kapolsek, melakukan pengambilan kabel utuh, dipotong dan dibawa keluar pabrik. Mereka semua warga lokal alias warga setempat.
Semua barang bukti yang disita dari tangan tersangka, sudah diamankan di Mapolsek Tanggungharjo. Kini kelima tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tanggungharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP.
Hana Eswe-Wahyu