blank
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Ferynando Ratbonay sedang memberikan keterangan kepada salah satu wartawan.(FOTO:SB/Sp).

KENDAL (SUARABARU.ID)- Seluruh tenaga kesehatan khususnya bidan desa yang ada di Kabupaten Kendal, untuk tetap melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Jika ada bidan yang berani menolak pasien, mereka akan diberikan sanksi.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, Ferynando Ratbonay, di kantornya, Jumat (20/11/2020).

Fery mengatakan, apabila ada warga yang merasa sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan bidan desa harus memberikan pelayanan.

Misalnya, warga tersebut memiliki gejala Covid-19, maka bidan desa bisa berkomunikasi dengan pihak Puskesmas setempat untuk melakukan penanganan.

“Kalau ada keluhan yang mengarah ke Covid-19, biasanya kita arahkan ke Puskesmas. Karena di Puskesmas, peralatannya lebih komplit termasuk Alat Pelindung Diri (APD) yang dimilikinya,”kata Fery.

Menurut Fery, jika ada warga yang mempunyai keluhan sakit ringan, pada prinsipnya bidan yang ada di desa tetap harus memberikan pelayanan kesehatan dan tidak boleh menolak.

Seandainya dalam keadaan tertentu bidan desa akan menolak, mereka harus memberikan alasan yang jelas.

“Bidan di desa itu sifatnya membantu masyarakat yang ingin berobat. Karena merupakan salah satu panjang tangan dari Puskesmas setempat,” ujar Fery.

Fery juga menambahkan, jika bidan desa tidak mampu menangani hal tersebut, bidan desa harus bisa mengarahkan pasien untuk berobat ke Puskesmas atau dokter.

“Pada prinsipnya, tenaga kesehatan itu tidak boleh menolak pasien. Sebab petugas itu melayani masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan,”papar Fery.

Fery mengaku, pelayanan kesehatan itu merupakan salah satu tugas utama dinas kesehatan dalam meningkatkan kesehatan.

Fery juga menegaskan bahwa, sanksi bagi bidan yang tidak mau memberikan pelayanan atau menolak, akan dilakukan pencabutan ijin prakteknya. Sp-mm