JEPARA (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara berharap perda pesantren yang diusulkan oleh dewan dapat ditetapkan tahun depan. P[erda ini akan memuat aturan yang mewajibkan pesantren mempunyai “kurikulum” penanggulangan terorisme.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Muhammad Ibnu Hajar seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, Kamis siang (19/11/2020).
Menurut Hajar, rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang terorisme, merupakan 1 dari 18 ranperda yang rencananya ditetapkan Pemkab Jepara bersama DPRD, sepanjang tahun depan.
“Saya banyak bertemu dengan para kiai dan pesantren. Bagaimana pun juga, saya, kan santri. Jadi banyak masukan yang saya dapatkan terkait ranperda ini. Tentu banyak hal yang akan diatur dalam ranperda sebagai turunan Undang-Undang Pesantren ini. Tapi penanggulangan terhadap terorisme menjadi perhatian banyak pihak. Jadi itu harus tercantum,” kata Ibnu Hajar saat memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan.
Ibnu Hajar menyebut bagi Kabupaten Jepara regulasi ini sangat penting karena ada beberapa kasus terorisme yang bersinggungan dengan Jepara. Sebagai ketua alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab langsung terhadap proses pembentukan regulasi daerah di lembaganya, Ibnu Hajar akan mengawal terbitnya perda pesantren.
Hadepe-ua