TEMANGGUNG(SUARABARU.ID)- Artamto (45) warga asal Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Temanggung. Dia ditahan karena diduga melalukan penipuan terhadap Sri Mulyani, pedagang asal Desa Kemloko, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
“Pelaku, menjanjikan kepada korban bisa menggandakan uang dalam jumlah yang lebih besar dalam waktu yang singkat,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi.
Benny mengatakan, korban yang sangat memerlukan uang dalam jumlah yang banyak, sedangkan pelaku menjanjikan dapat memberikan uang mencapai Rp 3 miliar dalam waktu sekejap.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi korban yakni, menyediakan uang senilai Rp 15 juta sebagai akad dan uang zakat Rp35 juta.
Untuk mendapatkan uang tersebut, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sayur dan tinggal di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, mengajak korban untuk melakukan ritual.
Dalam ritual tersebut harus dilakukan di sebuah ruangan tanpa cahaya. Sedangkan , untuk menarik uang gaib dengan menggunakan media di antaranya yaitu kain mori, keris, dan bunga setaman.
“Uang yang dibungkus ke dalam mori tersebut selang beberapa hari korban diminta untuk membukanya,” katanya.
Setelah satu hari ritual tersebut dijalankan, korban membuka uang yang dibungkus dalam kain mori tersebut.Dari dalam mori itu, terdapat 606 lembar uang dengan nominal Rp 100.000 dan 300 lembar uang pecahan Rp 50.000.
Namun, saat korban mengecek uang tersebut menjadi terkejut, karena seluruh uang yang ada merupakan uang mainan.
“Sehingga, korban segera melapor ke polisi atas kejadian tersebut.Ia juga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 51 juta dari uang yang telah diserahkan ke tersangka,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah keris terbungkus kain putih, berupa tiga lembar kain mori warna putih, satu piring berisi bunga setaman, 606 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000, 300 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000, bukti transfer, satu unit handphone serta satu buah karpet warna biru sebagai alas untuk melakukan ritual.
Atas perbuatannya tersebut , tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang sayur dan tinggal di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang ini terancam hukuman paling lama empat tahun penjara, karena melanggar pasal 378 KUHP.
Foya Foya
Sementara itu, tersangka Artamto mengatakan, dirinya nekad melakukan penipuan tersebut, karena masih ada orang yang percaya dengan mendapatkan uang yang banyak dengan cara yang gaib.
”Sebenarnya, diri saya juga tidak percaya dengan penarikkan uang ghaib. Tetapi karena ada saja warga yang percaya sehingga saya manfaatkan untuk mendapatkan uang,” ujarnya.
Ia juga mengaku, uang hasil kejahatan sebesar Rp35 juta yang didapat dari korban semuanya telah dihabiskan untuk berfoya-foya di tempat prostitusi yang ada di wilayah Kabupaten Semarang. Dan, sisanya dibagi-bagikan kepada teman yang membantunya. Sedangkan temannya tersebut menghilang. Yon-trs