Senin (9/11) hari ini, para pedagang Pasar Sidoharjo menjalani tes swab massal. Kelak, hanya pedagang yang menjalani tes swab saja yang diperbolehkan berjualan kembali. Minggu (8/11), digelar apel persiapan penutupan pasar, diikuti oleh jajaran TNI-Polri, Satpol-PP, aparat kecamatan, tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas, dinas terkait dan pengelola pasar.
Pasaran Pon
Penutupan Pasar Sidoharjo, berlangsung sampai dengan Kamis (19/11) mendatang. Kebijakan ini diberlakukan Pemkab Wonogiri, menyusul ditemukannya ada 7 pedagang dan tiga anggota keluarganya yang diindikasikan terpapar Corona Virus Disease (Covid)-19.
Plt Bupati Wonogiri, Edy Santosa, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penutupan Pasar Sidoharjo bernomor: 443.1/5076 tertanggal 5 Nopember 2020. Kepada para pedagang, diberikan kesempatan berpasaran hari terakhir Minggu (8/11). Agar stok dagangan mereka dapat terjual pada hari yang berkaitan dengan hari keramaian Pasar Sidoharjo, yakni di hari pasaran Pon.
Bila stok dagangan tidak habis terjual, dapat dibawa pulang atau tetap disimpan di kios pasar tanpa ada transaksi jual beli. Selama aktivitas perniagaan dihentikan, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Wonogiri, akan melakukan sterilisasi penyemprotan disinfektan massal di pusat perbelanjaan tradisional tersebut.
Termasuk OTG
Tujuh pedagang yang diindikasikan terpapar Covid-19 itu, diketahui setelah tim kesehatan Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Wonogiri melakukan swab. Mereka ini, termasuk Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tetap kelihatan sehat ketika melakukan aktivitas berdagang. Saat dilakukan tracing, ditemukan ada 3 anggota keluarganya yang juga terpapar. Kepada mereka, diperintahkan untuk melakukan isolasi mandiri dan ada pula yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Pasar Sidoharjo, Wonogiri, memiliki keramaian pasar pada hari pasaran Pon dan Kliwon. Pasar Sidoharjo memiliki fasilitas kios yang menampung sebanyak 180 pedagang dan fasilitas los untuk berniaga sebanyak 770 bakul.
Unit Satu Pasar Sidoharjo, berada di sisi timur Kantor Kecamatan Sidoharjo, menjadi pusat perniagaan komoditas kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Kemudian Unit Dua di sisi tenggaranya, tumbuh menjadi tempat perbelanjaan yang menyatu dengan terminal. Selanjutnya Unit Tiga, khusus untuk pasar hewan yang letaknya di selatan Kantor Kecamatan Sidoharjo.
Kebijakan penutupan sementara Pasar Sidoharjo, bertujuan untuk memutus mata rantai atau meminimalisir penyebaran wabah virus corona. Ketika diindikasikan ada bakul yang terpapar Covid-19, tak diinginkan pusat perniagaan tersebut kemudian menjadi klaster baru penyebaran wabah virus corona.
Bambang Pur