BLORA (SUARABARU.ID)– Pria berinisial AAP (22), warga asal Kampung Talang Subur, Kecamatan Talang Ubi Pendapa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Blora bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora.
Selama di Blora, AAP yang bekerja sebagai kuli bangunan itu, tinggal di rumah saudaranya di Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Jawa Tengah, jelas Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono, Jumat (30/10/2020).
AAP dicokok petugas, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, menjambret tas milik seorang pelajar perempuan bernama Laksita Kirana (15), warga RT-09/RW-03 Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Kota Blora.
BACA JUGA : ATM di Blora Padat Pengunjung, Polisi Lakukan Patroli Bersenjata
AKP Joko Priyono mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan Ruminingsih (48), yang merupakan ibu korban, melaporkan pada Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, tas milik anaknya dijambret seseorang yang tidak dikenal, saat menuju ke Perumnas Karangjati, Blora.
Korban, lanjut Kapolsek Kota Blora, saat itu hendak pergi ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda angin, dan tas korban yang berisi alat tulis serta hand phone, ditaruh dalam keranjang depan sepedanya.
Saat tiba di Jalan Bhayangkara, ada seorang laki-laki yang mengikutinya, lalu menyalipnya dari samping kanan sambil mengambil tas milik korban, tambah AKP Joko Priyono.
Ditambahkan Kapolsek Kota Blora, saat itu sempat terjadi tarik menarik tas, namun korban terjatuh lantaran sepedanya tersenggol sepeda motor pelaku.
Bahkan korban sempat berusaha mengejar dengan sepeda ontelnya sambil berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban pun pulang dan menyampaikan kejadian itu kepada ibunya.
Diamankan
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.000.000, atas kehilangan beberapa alat tulis dan satu unit hand phone merek Xiomi.
Usai menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Blora dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Blora, melakukan penyelidikan. Dan dalam waktu dua minggu, pada Kamis (29/10/2020), terduga pelaku berhasil diamankan di depan rumah saudaranya, di Desa Tempurejo, Kecamatan Blora.
Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu buah HP merk Xiomi Redmi 6A, dan satu unit sepeda motor beserta helm, yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi jahatnya.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tandas Kapolsek Kota Blora.
Wahono-Riyan