blank
Terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan parang, saat dimintai keterangan di Polres Blora. Foto: SB/Hms-Resbla

BLORA (SUARABARU.ID)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan, di salah satu karaoke wilayah Kampung Baru, Kecamatan Jepon, yang terjadi Selasa (6/10/2020) lalu.

Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kasatreskrim AKP Setiyanto mengungkapkan, N (46) berhasil diamankan Kamis (15/10/2020).

”Tersangka N alias Genderuwo, warga Kecamatan Jepon, dilaporkan korban Agustinus Leonad Welby Saleh (24), juga warga Kecamatan Jepon,” kata AKP Setiyanto, Jumat (16/10/2020).

Menurut Kasat Reskrim, N diduga melakukan penganiayaan, hingga mengalami luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri.

BACA JUGA : Tindakan Tegas Menanti bagi Pelaku Pembalakan Liar

Dijelaskan dia, kejadian berawal dari masalah utang piutang, dimana korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku.

Ketika korban menghubungi melalui telepon seluler, pelaku mengaku sedang berada di sebuah Karaoke di wilayah Kampung Baru, utara Kecamatan Jepon, Blora, Jateng.

Spontan korban menghampiri di lokasi karaoke itu. Sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Namun setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

”Ketika pelaku dan korban bertemu di karaoke Kampung Baru, disitu terjadi cekcok mulut masalah utang piutang,” tandas Kasatreskrim.

Setelah 30 menit berselang, pelaku datang kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa parang sambil berteriak memanggil dan mencari korban.

Lima Tahun Penjara

Meski sempat dihalangi rekan-rekan korban agar tidak masuk ke ruang karaoke, namun pelaku berhasil masuk. Pelaku kemudian langsung melayangkan ayunan parang yang dibawanya ke arah korban.

Korban berusaha menghindar dengan cara menunduk, sehingga sabetan parang pelaku hanya mengenai pintu kamar. Namun demikian masih tetap saja mengenai leher bagian belakang korban hingga berdarah-darah.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tambahnya.

Kasatreskrim kembali menegaskan, sesuai dengan instruksi dari Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, petugas kepolisian akan menindak tegas jika terjadi tindakan premanisme atau pun anarkis, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Wahono-Riyan