blank
petugas Satpol PP saat menindak pelanggar aturan protokol kesehatan. dalam sebuah razia. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Operasi penegakan Perbup 41/2020 terkait penerapan protokol kesehatan semakin intensif digelar aparat Satpol PP kabupaten Kudus. Sejak mulai dilakukan, total sudah ada 7.611 pelanggar yang terjaring razia dengan total denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 63,4 juta.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengungkapkan, data tersebut merupakan hasil penindakan hingga 30 September 2020 lalu. Saat ini, jumlah pelanggar yang ditindak maupun denda yang terkumpul bisa jadi lebih banyak.

“Kami terus giat melakukan razia hingga ke desa-desa,”tandasnya, Minggu (4/9).

Pelanggar protokol kesehatan ternyata tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja, melainkan juga pemilik usaha.

“Jumlahnya 7.611. Itu ada teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda administratif,” tuturnya.

Rinciannya, Rp 60,4 juta dari 1.209 orang yang terkena denda dengan nominal Rp 50 ribu dan Rp 3 juta dari 15 pelaku usaha dengan masing-masing denda Rp 200 ribu.

“Untuk pelaku usaha kelasnya mikro. Jadi total keseluruhan denda administratif yakni Rp 63.450.000,” jelasnya.

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada pelanggar berupa teguran lisan sejumlah 662 orang, tertulis 60 orang, dan kerja sosial sejumlah 5.665 orang. “Kerja sosial ya menyapu di taman,” tambahnya.

Nantinya, uang dari hasil penindakan tersebut akan disetorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk menjadi kas daerah. Uang tersebut, nantinya bisa digunakan untuk masyarakat.

“Tetap kita akan transparansi. Dapat berapa kita akan terus laporkan,” tuturnya.

Sementara itu, lanjut Djati, operasi akan terus dilakukannya di kawasan kota maupun pedesaan. Dirinya nanti akan tetap melakukan operasi bersama anggota TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.

“Jumlah operasi hingga tanggal 30 September 2020 yakni 521 titik di kabupaten Kudus,” jelasnya.

Tm-Ab