KENDAL (SUARABARU)-Kejaksaan Negeri Kendal memusnahkan barang bukti kejahatan hasil ungkap periode Desember 2019 sampai September 2020 di halaman kantor setempat, Rabu (23/9/20).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa pil dan obat- obatan sejumlah 40.011 butir. Ganja 4, 4173 gram, tembakau gonila 3,1436 gram, shabu 263,1156 gram.
Pemusnahan pil dan obat obatan dilakukam dengan cara dihancurkan menggunakan alat pemusnah milik BNNP Jawa Tengah. Barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong- potong.
“Ada 56 kasus yang sudah di putus, paling banyak kasus narkoba dan obat terlarang” kata Kajari Kendal Ronaldwin.
Menurut Kajari, terungkapnya semua kasus ini berkat kerjasama dan sinergitas antara kejaksaan, kepolisian dan pengadilan.
“Dengan banyaknya kasus yang terungkap merupakan prestasi, namun juga kita harus prihatin dengan maraknya kasus, terutama narkoba,”ujar Ronaldwin.
Pihak aparat tidak akan lengah, dan akan selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menangani kasus narkoba.
Narkoba merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan dan merusak mental generasi muda.
“Kita harus bersama- sama mencegah dan memberantas narkoba demi masa depan bangsa,” terang Ronaldwin.
Sp-Mm