TEGAL (SUARABARU.ID) – Pendapatan Daerah Kota Tegal pada Tahun Anggaran 2020 disepakati bersama Pemerintah Kota Tegal dengan DPRD Kota Tegal sebesar Rp 1.053.078.078.000.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Nomor: 03 / IX / 2020 Tentang Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020.
Raperda tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dan Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono, disaksikan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, beserta Jajaran Forkopimda Kota Tegal, pada Sidang Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Tentang Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Senin (21/9/2020).
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp 275.042.870.000 dana perimbangan sebesar Rp 661.054.138.000 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 116.981.070.000.
Sedangkan untuk Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 1.183.310.202.000 yang terdiri dari belanja tidak langsung S
sebesar Rp 442.632.910.000 dan belanja langsung sebesar Rp 740.677.292.000.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dikatakan walikota terjadi defisit anggaran sebesar Rp 130.232.124.000. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 143.965.124.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 13.733.000.000.
Atas kesepakatan yang telah tercapai 87 dan sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan wali kota berharap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020 agar segera mendapat evaluasi Gubernur Jawa Tengah guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.
Nino Moebi