PACITAN (SUARABARU.ID) – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pacitan, Jatim, terhitung mulai Selasa (15/9) menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Terkait upaya penegakan Prokes ini, jajaran Polres Pacitan menggelar operasi yustisi yang dilakukan oleh Tim Gabungan. Dilaksanakan bersama-sama unsur TNI, Satpol-PP, Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Pacitan.
”Tujuannya, untuk melindungi rakyat supaya tidak tertular Covid-19. Harapannya, semoga tidak banyak warga yang melanggar,” terang Bupati Pacitan, Indartato, saat memantau operasi yustisi di Terminal Bus Pacitan.
Sejumlah Aturan
Tim Humas Pemkab Pacitan, Rizky, Luky dan Arif, mengabarkan, operasi yustisi penegakkan disiplin Prokes, dilaksanakan dengan mendasarkan sejumlah aturan. Yakni sesuai dengan Inpres Nomor: 6 Tahun 2020, Perda Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor: 1 Tahun 2019.
Berikut mendasarkan pula pada Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan Nomor: 70 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah virus corona di Kabupaten Pacitan.
Dengan operasi yustisi ini, masyarakat diharapkan sadar dan mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker saat keluar rumah. Petugas akan menerapkan sidang di tempat kepada warga yang pelanggar dan terjaring razia. Sesuai Perbup Nomor: 70 Tahun 2020, pelanggar perorangan dikenai sanksi administrasi maksimal Rp 50 ribu, dan sebesar Rp 500 ribu bagi pengelola kegiatan atau pemilik usaha.
Sanksi Denda
”Jika kemarin hanya bersifat teguran dan sanksi sosial, maka mulai kali ini kita terapkan penegakan secara yustisi dengan memberikan sanksi denda,” tegas Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto. Penegasan Kapolres ini disampaikan saat mendampingi Bupati Indartato melakukan pemantauan gelar operasi yustisi di Terminal Bus Pacitan.
Kapolres berharap, dengan penerapan aturan yang lebih tegas ini, masyarakat menjadi sadar dan mau mematuhi protokol kesehatan. Dengan mempertimbangkan aspek edukasi, nominal besaran sanksi denda tidak memberatkan, namun bersifat agar dapat memberikan efek jera.
Menurut Kapolres, memakai masker di tengah pandemi Covid-19, ibarat memakai helm saat mengendarai sepeda motor. Awalnya, dulu kewajiban memakai helm begitu susah diterima masyarakat. Tapi setelah terbiasa, sebagaimana yang sekarang terjadi, mereka akan merasakan nyaman.
Bambang Pur