SEMARANG (SUARABARU.ID)– Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang, menggelar syukuran yang dihadiri Pengurus Yayasan serta Alumni Peduli Almamater (APA), di ruang Srikandi Hotel Patra, Semarang, Senin (14/9/2020).
Tujuan utama diadakannya acara ini, untuk mengingatkan kembali dan memberitahukan betapa penting arti atau makna dari Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Ptd.P/2004/PN smg tanggal 7 September 2004. Penetapan no 187/2004 itu telah diberikan kepada Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang, pada 14 september 2004.
Penetapan ini juga sudah berkekuatan hukum tetap (inchract) selama hampir kurang lebih 16 tahun. Mengapa penetapan ini memiliki arti yang sangat penting? karena:
1. Dengan adanya Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Pdt.P/2004/PN smg tanggal 7 september 2004 tersebut, maka Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang telah dinyatakan sebagai Badan Hukum yang dapat menjalankan kewenangannya, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya, dan berhak mengelola dana/keuangan Yayasan.
2. Dengan adanya Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Pdt.P/2004/PN smg tanggal 7 september 2004 tersebut, maka Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang menjadi didaftar kembali pada Register Yayasan pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam surat AHU-09.AH.03.04. Tahun 2012 tanggal 23 April 2012.
3. Sedangkan tujuan lain diadakannya syukuran pada tanggal 14 september 2020 kali ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat umum dan kepada instansi-instansi terkait pada khususnya bahwa sampai saat ini Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang sebagaimana disebutkan dalam Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Pdt.P/2004/PN smg tanggal 7 september 2004 dan Surat Dirjen AHU Nomor : AHU-09.AH.03.04. Tahun 2012 adalah, masih tetap eksis dan sah sebagai Badan Hukum.
Ketua Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang, H Wiwik Wibowo SH MS saat dikonfirmasi awak media terkait polemik pada Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang menjelaskan, pihaknya berharap masyarakat masih mengenal bahwa Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 masih eksis.
”Dengan adanya permasalahan ini, kami berharap adanya penyatuan sehingga yang namanya Untag tidak terkoyak. Karena dia memakai nama singkatan, padahal izin operasional Untag pendidikan tingginya itu dibawah Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang, tanpa singkatan sejak 1964. Sehingga dengan demikian dia yayasan baru,” Ujar Wiwik.
”Awalnya masih pakai nama kami tanpa singkatan. Yang terakhir kami mendengar dari teman teman lain, ada singkatannya. Seandainya sesama alumni kita bisa eksis kesana, tidak kami utik-utik hanya datanya akan kami luruskan,” terang Wiwik lagi.
Terkait aset, pihaknya belum melangkah kesana tetapi akan mendahulukan pendidikanya dulu, nanti aset belakangan. ”Kami masih punya lima gedung besar. Karena aset ada dua yang pertama atas nama pribadi, yang satunya atas nama Yayasan. Jadi langkah pertama pembenahan dulu,” pungkasnya.
Pada kesempatan sama, Budi Kiatno SH MH selaku Ketua APA (Alumni Peduli Almamater) menerangkan, APA akan maju sebagai mediator untuk memediasi masalah polemik “matahari kembar” di yayasan ini, supaya bisa selesai dengan baik.
”Kita ajak duduk bersama-sama sesama alumni. Kita akan mengutamakan pendidikan. APA berharap bisa ikut berperan aktif bisa membantu menyelesaikan dan memediasi,” terang Budi.
Lebih lanjut Budi sudah mencoba berkirim surat untuk Kepala Dikti. ”Hasilnya nanti kita tindaklanjuti, kemudian kita temui pihak Rektorat atau yang menguasai. Kita akan bicara baik-baik. Sementara selaku APA, kami akan memediasi dulu diluar hukum,” tutupnya.
Absa-Riyan