KUDUS (SUARABARU.ID) – Pembangunan kawasan pedestrian atau “City Walk” di Jalan Sunan Kudus Kabupaten Kudus, segera dikerjakan menyusul selesainya tender proyek fisik senilai Rp16,43 miliar tersebut. Atas kondisi tersebut, Komisi C DPRD Kudus meminta agar pelaksanaan proyek dilakukan sesuai ketentuan yang ada
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Arief Budi Siswanto melalui Kasi Tata Bangunan Muhammad Riza mengungkapkan, saat ini proses pembangunan akan segera dimulai.
“Tanda tangan kontrak dengan pemenang lelang juga sudah dilakukan, sedangkan kepastian kapan pembangunannya dimulai menunggu preconstruction meeting (PMC) atau rapat sebelum pembangunan,” katanya, Kamis (10/9).
Ia mengungkapkan untuk desain kawasan pedestrian yang sudah direncanakan sejak awal memang tidak ada perubahan secara signifikan.
Pembangunan kawasan pedestrian tersebut dimulai dari pojok Alun-alun Kudus hingga jembatan Sungai Gelis di Jalan Sunan Kudus. Panjang jalan sekitar 562 meter dengan lebar jalan eksisting rata-rata sekitar 22 meter. Nantinya, lanjut dia, akan dibangun menjadi dua ruas, yakni ruas utara dan ruas selatan.
Terkait dengan material yang akan dipakai, akan menggunakan batu granit untuk lantai kawasan pedestrian yang baru dengan eksisting yang sama dengan trotoar yang ada saat ini.
Untuk sisi utara di deretan Rumah Tahanan Negara Kudus, hanya akan membongkar keramiknya dan membenahi lantainya, sedangkan bagian selatan ketiggiannya hampir sama dengan utara.
Konsepnya sendiri, lanjut dia, “City Walk” akan menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi pejalan kaki yang dilengkapi dengan berbagai ornamen yang menjadi simbol budaya khas Kudus, City Walk Sunan Kudus menjanjikan spot swafoto yang kekinian.
Sesuai Spesifikasi
Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus, Anis Hidayat mewanti-wanti kontraktor pelaksana City Walk untuk melaksanakan pengerjaan proyek sesuai ketentuan yang ada. Menurutnya, semua hal seperti spesifikasi material, konstruksi serta volume pekerjaan harus dilaksanakan sebagaimana diatur kontrak.
“Dan yang jelas, kami juga minta agar pelaksana memperhatikan waktu pengerjaan dan kualitas pekerjaan. Jangan sampai dengan terbatasnya waktu pekerjaan membuat kualitas pekerjaan menjadi buruk,”tandas Anis.
Anis menambahkan, yang lebih penting adalah bagaimana proyek City Walk tersebut memberi manfaat kepada masyarakat. Selain memperindah kota, City Walk yang dibangun nanti juga tetap mengakomodir kepentingan PKL, pejalan kaki hingga pengguna jalan lainnya.
Tm-Ab