SEMARANG (SUARABARU.ID)– Patroli PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dalam rangka penegakkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang.
Terkait hal tersebut Lurah Pedalangan Nanik Kusrini, S.H., bersama Babinsa Koramil 05/ Banyumanik dan Bhabinkamtibmas laksanakan Patroli PKM di seputar lingkungan dan jalan raya dekat Kantor Kelurahan Pedalangan Kecamatan, Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2020).
Lurah Pedalangan Nanik Kusrini mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakkan disiplin terkait penggunaan masker guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.
“Setiap hari kami bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas keliling wilayah selalu mambawa masker. Jika ada kerumunan warga kami hampiri dan kami berikan saran untuk tidak berada dalam kerumunan, lantas kami berikan masker bagi yang tidak memakai masker. Serta memberikan edukasi pentingnya masker dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Terpisah Danramil 05/Banyumanik-Candisari Mayor Inf. Suradi menyampaikan, bahwa tujuan dari Patroli rutin yang dilakukan Lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini adalah mengawal penegakkan Perwal 57 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 di Kota Semarang.
“Kegiatan membagikan masker ini mempunyai tujuan memberikan pemahaman kepada warga akan pentingnya penggunaan masker dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19,” ungkapnya.
“TNI Polri berkewajiban mengawal penegakkan disiplin warga agar terhindar dari virus corona atau Covid-19,” tandasnya.
Absa