blank
Ilustrasi. Foto: Ist

Oleh : Achmad Sulchan

blankPROBLEMA yang dihadapi ahli waris saat mengurus warisan dalam bentuk aset keuangan, bila kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia tersimpan dalam bentuk Deposito di Bank. Semua ahli waris mempunya hak untuk mencairkan deposito orang yang telah meninggal, tetapi bank tidak akan menyerahkan uang deposito begitu saja kepada orang yang mengaku sebagai ahli waris , apakah Istrinya, anaknya, saudaranya, atau keluarga dekatnya.

Bank akan minta surat-surat yang dibutuhkan untuk pembuktian sebagai dokumen surat-surat sebagai persyaratan, tidak hanya surat keterangan hak waris saja yang dibuat di kelurahan dan camat, dan surat kematian dan lain-lain, tetapi juga perlu sekali diminta Surat Penetapan Pengadilan.

Surat keterangan ahli waris atau dikenal dan disebut sebagai Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah surat yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan atau kelengkapan administrasi dalam suatu urusan tertentu, yaitu untuk menguasai dan mengambil harta warisan orang yang meninggal dunia (pewaris).

Tanpa SKHW, seseorang yang dianggap ahli waris tidak bisa mengambil dan menguasai harta warisan pewaris walaupun memang sudah menjadi haknya, karena SKHW ini dianggap sah menurut hukum apabila mereka yang tercantum namanya dalam SKHW, maka secara hukum pula berhak atas warisan tersebut.

Mengingat surat keterangan hak waris merupakan surat yang dibuat oleh/di hadapan pejabat yang berwenang yang isinya menerangkan tentang siapa saja ahli waris dari seorang yang sudah meninggal dunia . Maka SKHW sangat diperlukan, terutama sebagai surat tanda bukti hak dalam pengurusan tanah dan atau untuk pengambilan dana milik orang yang meninggal dunia oleh ahli warisnya, seperti halnya uang Deposito yang ada di Bank, karena setiap Bank mempunyai Sistem Operasional Prosedur (SOP) sendiri-sendiri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) No.3 Tahun 1997 disebutkan, surat tanda bukti hak yang bentuknya terdiri dari :

  1. 1. Wasiat dari Pewaris.
    2. Putusan Pengadilan atau
    3. Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan atau
    4. Surat Keterangan Waris / Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).
    Adapun syarat-syarat yang harus diperlukan dalam permohonan penetapan Hakim/Pengadilan tentang SKHW yaitu:
    1. Surat-surat para ahli waris, terdiri dari Surat Kematian Ayah dan Ibu pewaris, Kartu Tanda Penduduk (KTP) istri dan anak-anak yang sudah dewasa;
    2. Foto copi Kutipan Akta Kematian atas nama Pewaris yang telah di legalisir oleh Kator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
    3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah, Istri dan almarhum Pewaris yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (yang beragama Islam);
    4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak yang dilegalisir oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil;
    5. Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir Kantor Kelurahan;
    6. Fotokopi Surat Keterangan Waris yang dibuat dibawah tangan oleh para ahli waris dan di dasari Surat Pernyataan Para Ahli Waris, yang disaksikan Ketua RT dan Ketua RW, kemudian di ketahui oleh Lurah dan Camat;
    7. Surat Sertifikat Deposito dari Bank;
    Tahapan yang harus dilakukan dalam pengurusan SKHW oleh ahli waris yang beragama Islam, yaitu di samping telah mempersiapkan surat-surat tersebut di atas, maka harus membuat permohonan penetapan hak waris yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama setempat (Suatu misal Ketua Pengadilan Agama Semarang).

Tahapan yang harus dilakukan dalam pengurusan SKHW oleh ahli waris yang beragama Islam, yaitu di samping telah mempersiapkan surat-surat tersebut di atas, maka harus membuat permohonan penetapan hak waris yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama setempat (Suatu misal Ketua Pengadilan Agama Semarang).

Setelah ada panggilan sidang dan untuk sidang pertama pembacaan permohonan diteruskan penyampaian bukti-bukti surat yang terdiri dari surat-surat yang menjadi persyaratan yang telah difoto copi dengan  dimeteraikan di kantor pos, kemudian mengajukan dua orang saksi yang terlebih dahulu disumpar menurut Agamanya dan saksi-saksi tersebut harus tahu atas kematian pewaris dan tahu benar bahwa para pemohon adalah para ahli warisnya. Kemudian ada putusan Hakim yang berupa penetapan atas permohonan tersebut.

Setelah menyerahkan semua berkas sesuai yang diminta oleh bank, maka ahli waris diharuskan mengisi formulir Akta Keterangan Ahli Waris di atas meterai cukup dengan di tandatangani oleh semua ahli waris. Baru kemudian diproses oleh Bank untuk pencairan dana atau uang Deposito.

Permintaan Bank atas dokumen surat-surat kelengkapan, bertujuan agar pencairan Deposito benar-benar diterima oleh pihak yang benar-benar berhak atas aset keuangan yaitu ahli warisnya yang sah menurut hukum.

Ini semua adalah kehati-hatian Bank agar tidak timbul permasalahan baru, karena bisa

saja Bank di gugat oleh pihak yang mengaku ahli waris apabila tidak sesuai dengan sistem operasional prosedur yang ditetapkan oleh Bank itu sendiri.

Dalam proses penetapan pengadilan ini, biasanya yang menjadi penghalang adalah tidak lengkapnya berkas dokumen surat-surat yang menjadi persyaratan, sehingga terasa sangat rumit berurusan di Pengadilan, dan menjadi rumit pula pencairan dana atau uang deposito di bank. Apalagi bila salah satu ahli waris berada di luar negari, maka harus minta tanda tangan KBRI setempat.

Solusinya diperlukan seorang Penasihat Hukum atau Advokat yang di beri Surat Kuasa Khusus untuk mengurusnya. Otomatis akan menambah biaya pengurusan dan honorarium yang jumlahnya sangat variatif, tergantung kesepakatan bersama.

Dr. H. Ahmad Sulchan, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Unissula