blank
Penyerahan Blt DD di Kecamatan Kaliwungu. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahap keempat di Kabupaten Kudus, masih menunggu kesiapan semua desa mengingat sebagian besar pemerintah desa belum siap menyalurkan menyusul masih adanya evaluasi penganggaran di tingkat kecamatan.

“Dari 123 desa di Kabupaten Kudus, tercatat yang siap mencairkan berkisar lima desa saja. Sedangkan desa lainnya masih menunggu hasil evaluasi di tingkat kecamatan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto.

Ia mengungkapkan pemerintah desa saat ini memang tengah menyusun perubahan APBDes kedua perubahan yang ketiga terkait pemberian BLT dana desa.

Untuk penyaluran BLT dana desa yang keempat, katanya, nilainya untuk masing-masing penerima manfaat hanya Rp300 ribu, sedangkan tahap pertama, kedua dan ketiga sebesar Rp600 ribu per penerima manfaat.

Bantuan BLT sebesar Rp600.000 diberikan selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni 2020, sedangkan tiga bulan berikutnya nilainya turun menjadi Rp300 ribu.

Pencairan dana desa pada bulan September 2020, ditargetkan bisa tersalurkan dua bulan sekaligus, yakni untuk bulan Juli dan Agustus 2020.

“Penyalurannya memang tidak diberikan sekaligus, melainkan bertahap. Untuk BLT bulan Juli 2020 bisa diberikan pertengahan bulan ini, sedangkan untuk bulan Agustus 2020 diberikan akhir bulan ini,” ujarnya.

Terkait data penerima, katanya, sudah beres semua sehingga ketika evaluasi di tingkat kecamatan selesai, bisa langsung dicairkan semuanya.

Adapun jumlah penerima bantuan BLT dana desa periode ketiga, sebanyak 23.304 orang dengan total bantuan yang dikucurkan sebesar Rp13,9 miliar.

Sementara jumlah penerima manfaat yang mengembalikan sebanyak 23 penerima manfaat dengan total bantuan sebesar Rp13,8 juta.

Alokasi BLT dana desa di masing-masing desa disesuaikan alokasi dana desanya.

Untuk pemerintah desa yang dana desanya kurang dari Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen dialokasikan untuk BLT. Sementara dana desa antara Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp1,2 miliar maksimal 35 persen.

Ant-Tm