KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Diduga melakukan pencurian TV di toko elektronik di Jalan Pahlawan, Kebumen, pria inisial AR (41) warga Kelurahan Kebumen, dibekuk aparat Polsek Kota Kebumen.
AR diduga melakukan pencurian 6 unit TV LCD 32 inch berbagai merk dengan cara masuk melalui atap toko pada hari Minggu (28/6-2020) dini hari.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan , tersangka masuk dengan cara memanjat pohon mangga yang ada di belakang toko. Saat berhasil naik, tersangka masuk melalui atap. Tersangka ini awalnya memetik buah mangga di pohon belakang toko.
“Saat di atas pohon, niat jahatnya timbul. Kebetulan tersangka tinggal berdekatan dekat toko. Jadi paham situasi di sana,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Minggu (30/8).
Berawal dari memetik mangga, tersangka mempelajari struktur bangunan toko agar ia bisa masuk ke dalam dan menggasak barang elektronik di toko itu. Setelah mempelajari, waktu eksekusi pencurian pun dilakukan malam hari. Tersangka masuk ke toko dan berhasil mengambil barang elektronik TV LCD.
AR juga membekali diri dengan tali, untuk menaikkan dan menurunkan TV curian agar tidak rusak.”Iya Pak saya mencuri. Untuk menaikkan ataupun menurunkan TV supaya tidak rusak, TV saya ikat menggunakan tali dan dikerek,”ucap tersangka.
TV hasil curian itu selanjutnya dijual masing-masing Rp 2 juta, melalui market place facebook dengan cara diposting serta pembayaran dilakukan dengan COD. Hasil penjualan TV oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. Selain TV, di toko itu, tersangka juga menggondol uang Rp 250 ribu.
Tersangka berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polsek Kebumen pada hari Rabu (19/8) di daerah Banyumas saat akan CODan dengan seseorang. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi warna hitam yang diambil dari toko elektronik Jalan Pahlawan.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan.
Komper Wardopo