blank
Kepala DLH Jepara, Camat Karimunjawa dan Ujang Solihin Sidik

JEPARA(SUARABARU.ID)- Setelah beberapa hari yang lalu Bupati Jepara Dian Kristiandi bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meresmikan Pusat Daur Ulang  (PDU) sampah di Karimunjawa melalui media virtual, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara segera bergerak dalam pengolahan sampah.

blank
Peserta Edukasi Pembatasan Sampah Plastik dan Eco Living Karimunjawa

Latar belakang dijadikannya Karimunjawa sebagai Desa Mandiri Sampah karena Karimunjawa merupakan destinasi Pariwisata nasional, sehingga semua pembangunan harus memperhatikan aspek ekologis termasuk citra bersih dari sampah.

Untuk memantapkan Desa Mandiri Sampah maka dengan mengandeng Kementeririan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hiduop Jepara telah mengadakan Edukasi Pembatasan dan Pengurangan Plastik Sekali Pakai sereta Eco Living di Kecamatan Karimunjawa.

blank
Peserta dan pembicara edukasi pembatasan sampah plastiik di Karimunjawa

Kegiatan yang berlangsung di Hotel D’season, Rabu ( 26/8) ini diikuti oleh Camat Karimunjawa Nur Soleh, Petinggi,   tokoh masyarakat, aparat pemerintah di Kecamatan  Karimunjawa serta Ka UPTD TPA Jepara, Suparso.

Dalam paparannya,  Kepala DLH Kab Jepara, Farikhah Elida dengan luas wilayah 46,24 Km2, dan jumlah penduduk sekitar 4878 jiwa, 1597 KK, 23 RT dan 6 RW, menjadikan Karimunjawa rentan  masalah sampah. Sebab trend  kunjungan wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang terus meningkat.

“Harapan kami, dengan  skema pengelolaan  Desa Mandiri Sampah akan bersinergi dengan semua pihak yang ada di wilayah Karimunjawa. Pemerintah Kabupaten Jepara, DLH, PDU, Camat, Petinggi, BPD, BUMDES, RT/RW, Bank Sampah, hingga pengambil sampah,” ujar Elida .

Dengan skema kerjasama dengan berbagai pihak diharapkan terbentuknya unit usaha pengelolaan sampah baik milik BUMDES maupun milik kelompok. “Karena tujuan dari kegiatan pengelolaan sampah ini nantinya akan ikut mensejahterakan masyarakat,” papar Elida.

blank
Peserta edukasi pengurangan dan pembatasan plastik serta eco living di Karimunjawa

Ancaman sampah plastik

Sementara itu Kasubdit Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik  yang juga menyampaikan meteri menjelaskan, sampah plastik dapat menjadi ancaman bagi kelestarian alam sebab tidak bisa dikompo. Karena itu ia mangajak kepada warga Karimuinjawa uyntuk melakukan pembatasan penggunaan plastik, termasuk kantong, sedotan dan botol.

Menurut Ujang Solikin Sidik, menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap  pengelolaan lingkungan yang baik merupakan tugas bersama. Sebab persoalan lingkungan adalah persoalan masa depan. “Sementara berdasarkan penelitian Indeks Perilaku Ketidakpedulian Lingkungan menunjukkan angka  72 persen masyarakat tidak peduli sampah,” ujar Ujang.

Acara edukasi Edukasi Pembatasan dan Pengurangan Plastik Sekali Pakai serta Eco Living   ini ditutup dengan tanya jawab dan penyerapan aspirasi masyarakat terkait dengan pengelolaan sampah di Karimunjawa.

Hadepe – Ua