TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – FF alias Boncel (21) warga Perumahan Aza Griya, Kelurahan Walitelon Utara, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung, karena mengedarkan ribuan butir obat-obatan yag masuk dalam jenis obat daftar “G”.
Pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang angkringan di wilayah Kelurahan Jampirejo, Temanggung ini mengaku terpaksa menjual obat-obatan terlarang, karena penghasilannya berjualan angkringan tersebut tidak laris selama masa pandemi covid-19.
“Untuk mencukupi kebutuhan, saya terpaksa menjual obat-obatan terlarang. Karena, warung angkringan yang saya kelola sepi pembeli dan terpaksa tutup , karena pandemi covid-19 ini,” aku FF.
Ia juga mengaku, obat-obatan terlarang tersebut dibeli secara daring dan dikirim melalui jasa pengiriman. Dan, sesampainya di rumahnya, obat-obatan tersebut dengan cara diecerkan dalam paket-paket kecil agar harga terjangkau.
Menurutnya, dia pertama kali membeli empat botol pil merk Yarindu (pil warna putih berlogo huruf “Y”).
Dari empat botol obat terlarang tersebut dijual kepada seorang temannya, dan 2000 butir lainnya dijual secara eceran. Yakni, dikemas ke dalam dalam kantong plastik kecil, masing-masing berisi 10 butir pil dan dijual dengan harga Rp 25.000.
Kemudian, dari hasil penjualan tersebut dibelikan lagi enam botol pil serupa dan juga untuk membeli 60 strip Trihexyphendyl tablet dengan dosis dua mili gram, masing-masing berisi 10 dan jumlahnya mencapai 600 butir. Satu strip pil Trihexyphendyl tablet tersebut dijual dengan harga Rp 40.000.
“Untuk trihexyphenidyl tablet 2 mg, saya jual Rp40.000 per stripnya. Sedangkan satu botol pil Yarindu, saya beli Rp 500.000 dan dijual lagi dengan harga Rp 1 juta,” akunya.
Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryono, mengatakan penangkapan tersangka FF tersebut berawal adanya informas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kota Temanggung. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan mengarah ke tersangka FF alias Boncel yang sehari-hari berprofesi penjual makanan angkringan di wilayah Kelurahan Jampirojo, Kota Temanggung.
Dan saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa enam botol warna putih berisi masing-masing 1.000 butir pil Yarindu (pil warna putih berlogo huruf Y), dengan jumlah total 6.000 butir. Selain itu, 60 strip trihexyphenidyl tablet 2 mg masing-masing berisi 10 butir dengan jumlah total 600 butir
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Karena, melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1, lebih subsider 198 jo Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka diamankan polisi, karena diduga mengedarkan persediaan farmasi tanpa izin,” katanya.
Yon-trs