JEPARA(SUARABARU.ID) – Sidang sengketa lahan di proyek Pembangkit Lisrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jepara Rabu, (19/8/2020), kembali menggelar sidang dengan agenda kesimpulan perkara. Sidang berlangsung singkat tidak lebih 10 menit.
Sidang tersebut bermula dari penjualan tanah hak miliki Suri Jemadin oleh Tasri dan Tabri kepada PT Central Java Power seluas 1.370 m2. Penjualan tanah hak miliki tersebut kemudian digugat oleh kedua ahli waris Suri Jemadin, Susiati dan Suliyat.
Hakim PN Jepara terdiri dari Yuli Purnomosidi, SH, MH. (Hakim Ketua), Veni Mustikowati, SH,MH (Anggota) dan Dami Hardiyantoro SH, MH (anggota). Kesimpulan dari kedua belah pihak tidak dibeber secara gamblang, namun disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim. Baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Yuli Purnomosidi, SH, MH menjelaskan akan melakukan pembahasan dan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan sidang, pada Kamis, 10 September 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. “Sidang selanjutnya yaitu putusan, akan dilaksanakan 10 September 2020,” papar Majelis Hakim sebelum menutup sidang.
Menurut penggugat, melalui kuasa hukumnya, Mulyanto SH, proses persidangan yang dilaksanakan dari awal berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan persidangan. ‘’Kami siap menunggu putusan majelis Hakim. Mudah-mudahan tuntutan kami, dikabulkan,” kata pengacara.
Dalam simpulan yang diserahkan kepada majelis hakim, penggugat tetap menuntut lahannya dikembalikan kepada ahli waris. Termauk ganti rugi hasil lahan selama 9 tahun,” ujar Mulyanto.
Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, tim kuasa hukum PT Central Java Power enggan untuk memberikan komentar terkait kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim. Mereka hanya ingin menunggu hasil putusan majelis hakim.
Rdksi / Ua