SEMARANG (SUARABARU.ID)~Lagi, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menunjukan keseriusannya dalam memberantas peredaran Narkotika di Jawa Tengah.
Seorang tukang parkir di Sukoharjo di ciduk Ditresnarkoba karena didapati menyimpan Narkotika jenis 1 yang beratnya melebihi 5 gram. Tersangka berinisial YIR (22).
Gelar perkara tersebut dilaksanakan Ditresnarkoba Polda Jateng pada hari ini, Selasa (18/8/2020) bertempat di Loby Mako Kantor II Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Jl. Dr. Wahidin, Jomblang – Semarang. Dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Ignatius Agung Prasetyoko.
Dari gelar perkara tersebut, diketahui YIR mengaku mendapatkan sabu dengan cara memesan dari COY pada Senin (29/7/2020) lalu. Tak lama setelah dipesan paketan sabu tersebut datang melalui JNE.
Tersangka YIR pun bergegas menyimpan sabu tersebut di pagar seng samping rumah tersangka di Genduren RT: 02 RW: 03 Kel Gonilan Kec Kartasuro, Kab Sukoharjo.
Dari Tersangka YIR polisi menyita 1 paket besar berisi sabu, 6 paket sabu dalam plastik klip trasnparan, 1 pipet kaca dan sedotan plastik warna hitam, 1 buah bong dan 1 buah handphone milik tersangka.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Disampaikan pula oleh Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, bahwa sampai dengan bulan Agustus ini ada 1.210 kasus kejahatan narkoba yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng.
“Sampai dengan bulan Agustus, jumlah kasus selama tahun 2020 ada 1.210 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1497 kasus, untuk laki-laki yang terlibat sebanyak 1. 432 orang. Perempuan 65 orang. Kriteria pekerjaan PNS berjumlah 5 orang, Polri 5 orang, swasta 786 orang, Tani 13 orang, Wiraswasta 300 orang, Mahasiswa 29 orang, Pelajar 21 orang, tidak ada pekerjaan sebanyak 131 orang.” ungkap Kombes Pol. Ignatius Agung Prasetyoko.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menjelaskan kaitanya dengan tindak pidana yang pertama adalah pelaku yang memproduksi narkotika atau obat-obat keras termasuk jamu yang kedua pelaku yang mengedarkan narkotika.
Absa/Sbm