BREBES (SUARABARU.ID) – Empat pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) berhasil diringkus Resmob Satreskrim Polres Brebes. Keempatnya ditangkap setelah berfoya-foya menghabiskan hasil kejahatannya di tempat karaoke. Selain menahan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian yang belum sempat di jual oleh pelaku.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni Diaz Sandi P (24), M. Fatikhul Birri (23), Elan Restu Saputra (23) dan Mohammad Tri Ramdhani (29). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Brebes.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Agus Supriyadi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan salah seorang korban. Saat itu, sepeda motor korban sedang terparkir di salah satu hotel di Bumiayu. Namun, saat hendak pulang motor korban sudah tidak ada. Akhirnya dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumiayu.
“Setelah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini, kami berhasil mengamankan keempat pelaku didua tempat yang berbeda. Yakni di Kecamatan Bumiayu dan Tonjong,” ujarnya.
Dari keterangan para tersangka, keempat pelaku tersebut sudah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat. Dua TPK di antaranya berada di Kecamatan Bumiayu dan satu TKP di Kecamatan Tonjong.
“Dari tangan pelaku kita amankan lima unit sepeda motor. Tiga diantaranya hasil curian dam dua motor lainnya sebagai sarana untuk melancarkan aksi,” jelasnya. “Sementara untuk ancamannya, pelaku diancam kurungan penjara di atas lima tahun,” lanjutnya.
Salah satu tersangka, Diaz Sandi P (24) di depan penyidik mengaku, sudah tiga kali melakukan aksi pencurian motor. Yakni, di wilayah Bumiayu dua kali dan wilayah Tonjong satu kali. “Butuh dua sampai tiga menit untuk melancarkan aksinya. Selama beraksi menggunakan kunci T,” tuturnya.
Ditambahkan, sepeda motor hasil curian tersbeut dijual melalui temannya dengan kisaran Rp 1,5 juta. “Uangnya digunakan untuk kebutuhan. Dan sebagian uangnya digunakan untuk karoke,” pungkasnya.
Harviyanto