KUDUS (SUARABARU.ID) – Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/8).
Meski demikian, Pemkab Kudus memastikan pencairan gaji 13 para PNS di Kudus belum bisa dicairkan hari ini.
“Kalau untuk Senin (10/8) hari ini, masih belum bisa cair. Namun yang pasti gaji 13 PNS bakal cair pada minggu ini, “tandas Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kudus, Eko Djumartono.
Eko menambahkan, belum bisa dicairkannya gaji 13 bagi PNS di Kudus tersebut lantaran BPKAD masih menyusun daftar gaji yang akan diterima. Akibatnya, pencairan baru bisa dilakukan jika daftar gaji tersebut sudah selesai dibuat.
Apalagi, dalam pemberian gaji ke 13 ini, tidak semua PNS bisa menerimanya. Hanya PNS golongan III ke bawah yang berhak menerima gaji 13.
Sebagaimana diketahui, waktu pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 ini. Pemerintah memutuskan, hanya golongan III ke bawah yang menerima gaji ke-13.
Tm-Ab