blank
Menteri PPA Bintang Puspayoga saat berbicara pada talkshow secara virtual “SosialisasiUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan”. Foto: Istimewa.

JAKARTA(SUARABARU.ID)- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga meminta semua pihak terus menyosialisasikan batas usia perkawinan yakni 19 tahun secara intensif dan masif.

“Dengan adanya sinergi bersamaantara pemerintah dengan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media, kami berharap dapat mengubah cara pandang para orangtua dan keluarga yang mempunyai tanggung jawab dan berkewajiban untuk memerdekakan anak-anak Indonesia dari jeratan praktik perkawinan anak,” kata Menteri PPA Bintang Puspayoga pada talkshow secara virtual “SosialisasiUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan”

Dalam keterangan pers yang diterima, Bintang Puspayoga mengatakan, perkawinan bukanlah sekadar romantisme belaka. Tetapi, terkait keniscayaan untuk membangun peradaban bangsa yang tanggungjawabnya tidak mungkin dibebankan pada anak yang masih harus diasuh dan dilindungi tumbuh kembangnya.

Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) di 2019 kemarin, terjadi penurunan proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun, dibandingkan dengan tahun 2018.

“Pada 2018 angka nasional perkawinan anak mencapai 11,21 persen, dan turun menjadi 10,82 persen di 2019. Dan di tahun kemarin, masih terdapat 22 provinsi di Indonesua dengan angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka nasional. Untuk itu, kita semua wajib memerdekakan anak-anak Indonesia dari jeratan praktik perkawinan anak,” katanya.

Bintang menambahkan, permasalahan perkawinan di bawah umur tersebut tidak hanya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah saja.

Melainkan menjadi kekhawatiran bersama, karena dampaknya mengakibatkan banyak kegagalan yang dialami oleh negara, masyarakat, keluarga, bahkan oleh anak itu sendiri.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019 lalu.

Di dalam undang-undang tersebut mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun. Hal ini telah mengakomodasi prinsip kesetaraan dan juga bentuk afirmasi yang progresif.

Sementara itu, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lenny N Rosalin menambahkan, bila perkawinan di bawah umur tersebut dibiarkan, maka sedikitnya ada tiga dampak yang paling tampak dan mudah diukur. Yakni, dampak terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

“Pertama, pendidikan. Sebagian besar perkawinan anak menyebabkan anak putus sekolah, sehingga menghambat capaian Wajib Belajar 12 Tahun. Kedua, kesehatan. Hal ini terkait kondisi kesehatan reproduksi seorang anak jika memiliki anak, pemenuhan gizinya ketika mereka juga harus mengasuh anak mereka, bahkan hal terburuk adalah risiko kematian ibu dan anak,” katanya.

Sedangkan dampak ketiga yakni masalah ekonomi. Seorang anak yang menikah pada usia anak susah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menafkahi keluarganya. Selain itu juga mendapatkan upah yang rendah, lalu akhirnya memunculkan kemiskinan dan masalah pekerja anak.

Yon