Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, Selasa (4/8), menyatakan, serangkaian kasus pencurian yang berhasil diungkap, termasuk pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Terkait Curanmor, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor dan satu mobil.
Ikut mendampingi Kapolres dalam memberikan penjelasan kepada para awak media, Kabag Ops Kompol Agus Pamungkas, Kasat Reskrim Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, dan Kasi Propam Iptu Supardi.
Kasi Humas Polres Wonogiri, Iptu Suwondo dan Paur Humas Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, selama 20 hari pelaksanaan Operasi Sikat Candi, Polres Wonogiri dibebani target pengungkapan 4 kasus. Tapi realisasinya, berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus di sejumlah lokasi di Kabupaten Wonogiri, dengan menangkap sebanyak 16 orang tersangka.
Rumah Kosong
Pada kasus Curanmor, modusnya ada yang mengincar rumah kosong, yakni dengan cara mencongkel pintu. Itu sebagaimana dilakukan oleh tersangka H (52) dan A (32). Warga asal Ngawen dan Semin, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, ini berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat buatan Tahun 2010 di Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.
Dengan modus sama, yakni mencongkel pintu rumah kosong, juga dilakukan oleh tersangka T (32) warga Desa Trukan, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Tersangka berhasil mencuri sebuah mobil Misubishi AD 1072 BG. Dalam pemeriksaan petugas, terungkap, T melakukan pencurian di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlainan.
Untuk duet tersangka M (35) dan AAW (31), ditangkap karena mencuri burung Murai. Dua pria asal Colomadu Kabupaten Karanganyar dan Banyudono Kabupaten Boyolali, ini melakukan pencurian burung di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Lain halnya dengan tersangka ADS (33), pria asal Kampung Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta ini, ditangkap karena menjadi pelaku jambret yang menyebabkan korbannya meninggal. Kepadanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diantara tersangka yang kini ditahan tersebut, ada nama wanita berinisial OM (17 tahun 3 bulan) dan AON (24), Yang dalam aksinya, bermodus mencari sasaran sepeda motor, yang kunci kontaknya masih tergantung karena lupa dicabut oleh pemiliknya. Tersangka AON ditangkap bersama teman prianya tersangka RS (26).
Dari tersangka MA (24), warga asal Dusun Kampungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, polisi mengamankan barang bukti senapan angin lengkap dengan tas doreng serta alat linggis besi. MA ditangkap, karena menyatroni rumah kosong dengan mencongkel pintu di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Terkait dengan banyaknya kasus Curanmor yang berhasil diungkap, Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, menyampaikan imbauan ke masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraannya. ”Jangan lupa untuk mengunci stang, dan bila perlu tambahkan kunci pengaman. Juga ketika bepergian, jangan lupa mengunci pintu,” tegasnya.
Bambang Pur