blank
Alim Sugiantoro/dok

TUBAN (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Tuban
memenangkan gugatan Bambang Djoko Santoso, umat dan
salah seorang pengurus demisioner Tempat Ibadah Tri Darma
(TITD) Kwan Sing Bio Tuban, melawan Mardjojo (Tio Eng Bo)
dan kawan-kawan.

Dalam amar putusan perkara perdata
11/Pdt.G/2020/PN.Tbn tanggal 30 Juli 2020, majelis hakim
memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan tindakan
pelantikan dan atau pengambilan sumpah dan atau janji
terhadap susunan pengurus dan penilik periode 2019-2022.

Putusan lainnya adalah menolak eksepsi tergugat 1 untuk
seluruhnya. Menyatakan para tergugat baik secara bersama-
sama maupun masing-masing sendiri telah melakukan
perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) TITD
Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Atas putusan itu, Ketua Penilik (Demisioner) Kelenteng Tuban
Alim Sugiantoro menyatakan lega. Dia mengakui kekuasaan
Kong Co memang luar biasa. Keadilan ada bagi semua yang
percaya pada Kong Co Kelenteng Kwan Sing Bio.

‘’Yang masih benar-benar percaya pada Yang Mulia Kwang Sing
Te Kun hendaknya kembalilah kepada umat yang menjunjung
tinggi kepercayaannya dan taat ajaran agama dan aturan
hukum agar hidup ini bisa tenteram, damai, dan sejahtera,’’
jelas Alim.

Dia berharap dengan putusan ini semua pihak bisa menahan
diri. Seperti diketahui Bambang menggugat sembilan orang,
yakni Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie
May Tjoe. Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono
Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan.

rr